Aktivis Senior Eko Gagak Apresiasi Sikap Presiden Prabowo Terkait Stasiun RRI, Rumah Radio Bung Tomo

Liputan Surabaya – SURABAYA, Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). “Saya mau tanya, di mana Stasiun RRI yang digunakan oleh Bung Tomo waktu pertempuran 10 November, apakah masih ada? Di mana situs-situs Majapahit, saya dengar ada beberapa yang sudah jadi pabrik.” Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan Stasiun RRI Bung Tomo, atau dikenal dengan Rumah Radio Bung Tomo dan Situs-Situs Majapahit.

Satu dekade hampir berlalu, Rumah Radio Bung Tomo menjadi sorotan pada saat Presiden Prabowo Subianto melontarkan pertanyaan yang menampar keras kesadaran terhadap situs-situs bersejarah. Representasi penghormatan pahlawan dan keprihatinan terhadap situs-situs bersejarah yang telah lenyap. Rumah Radio Bung Tomo merupakan rumah milik Bapak Amin Hadi seorang pejuang. Dijual oleh ahli waris ke PT. Jayanata Kosmetika Prima. Rumah Radio Bung Tomo berdasarkan SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya No.188.45/251/402.1.04/1996

ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya terdaftar pada nomor urut 40 “Rumah Tinggal Pak Amin”, periode 1935, dan latar belakang sejarah tempat kedudukan RBPRI Bung Tomo.

SIMAK JUGA   Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah Jaga Soliditas Institusi, Tak Asal Bongkar Struktur

Rumah Radio Bung Tomo sempat menjadi markas para pejuang sebelum akhirnya memaksa berpindah ke Jalan Biliton. Mengutip buku memoar Sulistina Sutomo berjudul “Bung Tomo Suamiku” (2008). Rumah di Jalan Mawar Nomor 10-12 pernah menjadi sasaran serangan pesawat penjajah yang meluncurkan mortir. Para pejuang berhamburan menyelamatkan diri, bom dan peluru meleset sehingga bangunan tersebut selamat kala itu. Namun, nasib bangunan bersejarah tidak bertahan lama. Rumah Radio Bung Tomo dibongkar dan rata dengan tanah pada Selasa, 3 Mei 2016. Peristiwa terjadi saat masa kepemimpinan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo memicu protes keras berkali-kali dari pemerhati sejarah dan seluruh rakyat Indonesia. Upaya gugatan hukum tidak membuahkan hasil hingga berujung penghapusan status cagar budaya. Pembongkaran berawal dari pengajuan izin renovasi oleh pemilik baru bangunan, PT. Jayanata Kosmetika Prima pada akhir 2015. Bangunan memiliki IMB lama 1975 tetapi statusnya sebagai Cagar Budaya Tipe B, seharusnya setiap perubahan wajib melalui kajian tim ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

SIMAK JUGA   Antisipasi Kejahatan Malam di Akhir Pekan, Kapolrestabes Surabaya Kerahkan Patroli Gabungan Tiga PIlar

Proses hukum pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo telah tuntas sejak beberapa tahun lalu. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan PT. Jayanata Kosmetika Prima selaku pemilik untuk menghapus SK cagar budaya. Berdasarkan referensi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor Perkara 183/G/2016/PTUN/SBY. Majelis hakim memutuskan bahwa Walikota Surabaya selaku tergugat harus menerbitkan keputusan berupa mencabut status bangunan cagar budaya.

Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo kembali menggugah perhatian tentang rapuhnya perlindungan situs bersejarah di kota Surabaya. Rumah Radio Bung Tomo dikenal sebagai tempat siaran pidato Bung Tomo yang berapi-api membakar semangat perlawanan Arek-arek Suroboyo melawan sekutu selama revolusi kemerdekaan. Rumah Radio Bung Tomo kerap menjadi objek sejarah kota Surabaya sekaligus pengingat nilai-nilai heroisme pertempuran 10 November 1945.

SIMAK JUGA   Acara Tasyakuran Dan Tukar Kado Penutupan Tahun 2025 PT. Gading Murni, Perkuat Kekompakan Antar Tim.

Generasi muda sekarang tidak merasakan langsung penderitaan di masa penjajahan. “Jangan melupakan sejarah!” Melupakan sejarah dapat menjadikan bangsa kembali terjajah. “Seandainya semua situs-situs bersejarah dibongkar dan dihilangkan, anak cucu kita belajar sejarah dari mana?”

Pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan sejarah, penghapusan jejak sejarah sama artinya dengan mengikis serta menghapus jati diri bangsa. Jika sejarahnya dihilangkan, identitas bangsa juga ikut terhapus! Pengalaman pahit bangsa saat masa penjajahan harus menjadi pelajaran bagi generasi sekarang. Sejarah bangsa, kita pernah dijajah dan mengalami pemerintahan imperialis bahkan bangsa kita pernah dianggap lebih rendah dar

Pewarta : (Tp)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯

Pos terkait