BNNP Jatim Segera Rilis Bandar Sabu Platuk Surabaya

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›
Surabaya – Beredar adanya penangkapan Pasangan suami istri (Pasutri) di daerah Platuk Surabaya beberapa hari lalu, oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, terkait perkara penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimbun awak media liputan Surabaya Pasutri berinisial SF dan ST ini telah ditangakap oleh anggota BNNP Jatim dengan barang bukti kurang lebih 1 kilogram narkotika jenis sabu.

SIMAK JUGA   ADVOKAI Jawa Timur Gelar Pelantikan Presidium dan Pengurus Baru, Siap Songsong Masa Jabatan 2024-2029 dan 2025-2030

” Iya mas mereka ditangakap berdua, namun untuk istrinya sudah dilepaskan”
kata narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Terpisah Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Drs. Mohamad Aris Purnomo, melalui Humas BNNP Jatim, Ferdy mengatakan, bahwa benar adanya penangakapan tersebut dan perkaranya proses hukumnya masih lanjut.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Hasil Lembaga Survei Masyarakat Puas Terhadap Kinerja Gubernur Jawa Timur
LIPUTAN SURABAYA

“Untuk lebih jelasnya, nantinya kami akan mengadakan rilis resmi dari Kepala BNNP Jatim,”
Ujar ferdy kepada awak media ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Pos terkait