Liputan Surabaya – SURABAYA, Kinerja cepat ditunjukkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. Baru delapan hari menjabat, ia bersama jajarannya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 31,62 gram dan menangkap seorang bandar residivis. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release, Selasa (27/1/2026).
AKP Adik Agus Putrawan resmi dipromosikan dan dipercaya menduduki jabatan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak beberapa waktu lalu. Penugasan ini menandai kenaikan jenjang kariernya di institusi Polri sekaligus menjadi tantangan baru dalam pemberantasan narkotika di wilayah pelabuhan yang dikenal rawan peredaran barang terlarang.
Sebelum menjabat Kasat Narkoba, AKP Adik Agus Putrawan bertugas sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Waru, Polresta Sidoarjo. Selama masa tugasnya, ia dikenal tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Waru pun terjaga kondusif.
Penempatan AKP Adik Agus Putrawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dinilai tepat. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba hanya dalam hitungan hari sejak dirinya mulai bertugas.
Saat ditemui di ruang kerjanya, AKP Adik Agus Putrawan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi. Ia menyatakan bahwa langkah tegas tersebut merupakan implementasi langsung arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H.
โKami bersama jajaran Satresnarkoba siap memberantas habis bandar dan pengedar narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,โ tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
โPeran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,โ ujarnya.
Menurut AKP Adik Agus Putrawan, kebijakan penegakan hukum yang diterapkan mencakup penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik bandar sebagai pengendali jaringan maupun pengedar sebagai penyalur narkotika ke tingkat bawah.
โTujuan utama penindakan ini adalah memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,โ jelasnya.
Ia juga menyoroti bahaya narkotika jenis sabu-sabu yang berdampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental penggunanya, termasuk kerusakan otak, gangguan psikologis, perilaku agresif, hingga risiko kematian.
Menutup keterangannya, AKP Adik Agus Putrawan mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan pelajar, untuk menjauhi narkoba.
โNarkoba dapat menghancurkan masa depan. Bandar dan pengedar narkoba adalah musuh negara dan akan kami tindak tegas,โ pungkasnya, Kamis (30/1/2026).
Pewarta : (Tp)










