Liputan Surabaya – PONOROGO, Pernikahan Ahmad Suryatna (30) dengan Sisri (58) di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, bukan sekadar kisah cinta beda usia yang viral di media sosial. Di balik sorotan publik, terdapat perjalanan panjang relasi dua manusia yang berangkat dari ruang sederhana: kerja, kebersamaan, dan kepercayaan.
Pasangan ini resmi menikah dan tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Jenangan pada akhir Januari 2026. Selisih usia 28 tahun di antara keduanya sontak mengundang perhatian, pro dan kontra, hingga perbincangan luas di ruang digital.
Namun, penelusuran liputansurabaya.id menunjukkan bahwa relasi Ahmad dan Sisri tidak hadir secara instan.
Berawal dari Niat Membantu
Ahmad, pria kelahiran 1996 asal Desa Wates, dikenal sebagai pekerja serabutan. Ia mengaku pertama kali mengenal Sisri bukan dalam konteks hubungan personal, melainkan pekerjaan. Sisri, janda kelahiran 1968 asal Desa Nglayang, sehari-hari berjualan beras, gabah, dan jagung di wilayah Jenangan.
โSaya awalnya cuma niat bantu kerja. Nggak punya apa-apa. Ikut jualan beras sama gabah,โ ujar Ahmad saat ditemui.
Dari aktivitas rutin itulah, interaksi keduanya semakin intens. Ahmad membantu mengangkat barang, menjaga dagangan, hingga ikut mengantar pesanan. Tidak ada ikatan, tidak ada janji. Semua berjalan alami.
Relasi yang Tumbuh dalam Waktu
Penelusuran menunjukkan, hubungan kerja tersebut berlangsung bertahun-tahun. Sekitar tiga tahun berjalan, kedekatan emosional mulai terbangun. Ahmad menyebut, Sisri sosok yang perhatian dan sederhana.
โBeliau orangnya baik, perhatian, dan sering bantu orang tua saya. Dari situ muncul rasa sayang,โ katanya.
Bagi Ahmad, faktor usia tidak menjadi persoalan. Justru kedewasaan Sisri memberinya rasa tenang.
โSaya memang lebih senang yang dewasa,โ ujarnya singkat.
Keraguan Seorang Janda
Di sisi lain, Sisri mengaku tidak langsung percaya pada keseriusan Ahmad. Statusnya sebagai janda dan perbedaan usia yang jauh membuatnya ragu.
Sebagai perempuan yang telah memiliki cucu, Sisri sempat mempertanyakan masa depan hubungan tersebut. Namun, konsistensi Ahmad dalam bekerja, bersikap, dan bertanggung jawab perlahan mengikis keraguan itu.
Nikah Siri hingga Pengesahan Negara
Kepala KUA Jenangan, Najib Ahmadi, membenarkan bahwa Ahmad dan Sisri telah lama menjalin hubungan sebelum mendaftarkan pernikahan secara resmi.
โSebelum dicatatkan di KUA, pasangan ini telah menjalani pernikahan siri selama kurang lebih empat tahun,โ ujar Najib, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Najib, pencatatan resmi dilakukan setelah keduanya sepakat mengesahkan hubungan secara hukum negara.
โAhmad lahir tahun 1996, status jejaka. Sisri lahir tahun 1968, janda. Selisih usia 28 tahun,โ jelasnya.
Akad nikah berlangsung sederhana tanpa pesta besar. Mahar yang diberikan Ahmad berupa seperangkat alat salat dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Viral dan Respons Publik
Setelah pernikahan tercatat resmi, kisah Ahmad dan Sisri menyebar luas di media sosial. Beragam tanggapan muncul, mulai dari dukungan hingga cibiran. Namun secara hukum dan agama, pernikahan tersebut dinyatakan sah.
Tokoh masyarakat setempat menyebut, selama tidak melanggar aturan agama dan negara, pernikahan adalah hak setiap warga negara.
Potret Relasi di Luar Norma Umum
Kisah Ahmad dan Sisri menjadi potret relasi yang tumbuh di luar norma usia pernikahan pada umumnya. Di tengah stigma dan penilaian publik, keduanya memilih jalur legal dan terbuka.
Pernikahan ini sekaligus menunjukkan bahwa relasi personal di masyarakat pedesaan sering kali tumbuh dari ruang-ruang kerja informal, bukan dari skenario romantis seperti yang kerap digambarkan di media sosial.
Di balik viralnya kisah ini, terdapat realitas sosial tentang kerja, ketergantungan ekonomi, kepercayaan, dan pilihan hidup yang tidak selalu sejalan dengan standar mayoritas.
Pewarta : (Tp)










