Diduga Lalai Pengawasan, Kepala Toko Makmur New 08 Kapas Krampung Disorot: Produk Bayi Milna Kotor Masih Terpajang, Klarifikasi Terabaikan

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ› – SURABAYA, Dugaan lemahnya pengawasan internal kembali mencoreng dunia ritel modern. Kali ini sorotan tertuju pada Toko Makmur New 08 yang beralamat di Jalan Kapas Krampung No. 138/168, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, setelah awak media menemukan produk makanan bayi merek Milna dalam kondisi kotor dan diduga rusak, namun masih terpajang di etalase penjualan.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat produk yang dipasarkan merupakan makanan bayi, yang secara regulasi dan etika bisnis seharusnya mendapat pengawasan ekstra ketat demi keselamatan konsumen.

Temuan di Lapangan

Investigasi bermula saat awak media liputansurabaya.id melakukan kegiatan belanja biasa di Toko Makmur New 08, mencari camilan serta bubur bayi untuk anak. Namun, ketika melakukan pengecekan di rak produk bayi, awak media mendapati salah satu kemasan produk Milna yang tampak tidak bersih dan tidak layak pajang.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Keluarga Besar Salman Al Farisi Gelar Tasyakuran 40 Hari Kelahiran Putri Pertama, Amanda Amira Syifa Salsabila
LIPUTAN SURABAYA

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan konsumen, terutama bayi, apabila produk tersebut tetap dijual dan dikonsumsi.

Klarifikasi Kepala Toko: Tanggung Jawab Dialihkan

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, Kepala Toko bernama Lita menyampaikan bahwa pengecekan kondisi produk merupakan tugas pegawai dan Sales Promotion Girl (SPG).

โ€œPegawai dan SPG yang tidak mengecek kondisi produk mana yang layak dijual dan mana yang tidak,โ€ ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Dalam sistem operasional ritel, kepala toko merupakan penanggung jawab tertinggi di tingkat unit, yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan, evaluasi, serta memastikan seluruh barang yang dipajang aman dan layak konsumsi.

Mengelak, Lalu Meminta Maaf

Ketika awak media menanyakan lebih lanjut apakah kepala toko secara rutin melakukan kontrol langsung terhadap produk di dalam toko, yang bersangkutan terkesan mengelak, kemudian membenarkan diri sebelum akhirnya menyampaikan pernyataan singkat:

โ€œSaya minta maaf atas kesalahan saya.โ€

Namun permintaan maaf tersebut tidak disertai dengan penjelasan konkret mengenai:

Mengapa produk tidak layak masih terpajang

SIMAK JUGA   Pawai Akbar Nurul Hidayah Jadi Daya Tarik Warga, Jalan Raya Omben Dipadati Penonton

Sejauh mana kontrol kepala toko dilakukan

Langkah korektif yang telah diambil

Pasca Pemberitaan: Tim Legal Disebut, Klarifikasi Tak Diberikan

Setelah pemberitaan awal terbit pada Senin, 26 Januari 2026, dan dibagikan melalui WhatsApp, Kepala Toko Makmur New 08 mengirimkan pesan kepada awak media:

โ€œSudah saya sampaikan ke manajemen, nanti akan diinfo oleh tim legal Makmur kami.โ€

Namun hingga berita lanjutan ini disusun, tidak ada pernyataan resmi dari pihak manajemen maupun tim legal yang dimaksud. Bahkan, saat awak media meminta nomor WhatsApp resmi untuk memperoleh pernyataan tertulis atau kutipan klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan, permintaan tersebut diabaikan.

Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap publik.

Aspek Hukum: Potensi Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Secara yuridis, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Kepala toko sebagai penanggung jawab operasional diduga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan:

Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan, meskipun belum melewati masa kedaluwarsa.

SIMAK JUGA   Kado Terindah Di Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730, Pertandingan Persebaya Vs Bali United Berjalan Aman dan Kondusif

Pasal 19 UUPK, yang memberikan hak kepada konsumen untuk menuntut ganti rugi atas kerugian akibat barang yang tidak layak.

Dalam konteks ini, kelalaian pengawasan tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk tanggung jawab, terlepas dari apakah kesalahan teknis dilakukan oleh pegawai atau SPG.

Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:

Apakah kepala toko benar-benar menjalankan fungsi kontrol harian?

Bagaimana sistem quality control produk bayi di Toko Makmur New 08?

Apakah insiden serupa pernah terjadi sebelumnya?

Mengapa klarifikasi resmi terkesan dihindari?

Penutup

Hingga berita ini diterbitkan, Toko Makmur New 08 belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan produk bayi yang tidak layak pajang tersebut. Liputansurabaya.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, demi melindungi hak konsumen dan mendorong pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak manajemen Toko Makmur maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait