Liputan Surabaya – Surabaya, Kebijakan digitalisasi sistem parkir oleh Pemerintah Kota Surabaya kembali menuai kritik. Selain dipersoalkan dari sisi sosial, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua DPC Surabaya Ormas Madura Nusantara (MANTRA), Ali Wafa atau Abah Wefa, menegaskan bahwa pengelolaan parkir tidak dapat dipandang semata sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga harus memperhatikan perlindungan terhadap pekerja sektor informal.
Menurutnya, skema pembagian pendapatan 40:60 yang berlaku saat ini menunjukkan adanya ketimpangan beban risiko. Juru parkir (jukir) dinilai menanggung tanggung jawab penuh atas kehilangan kendaraan, tanpa dukungan jaminan perlindungan dari pemerintah.
โDalam perspektif hukum, hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan perlindungan warga negara sebagaimana dijamin konstitusi,โ ujar Ali Wafa, Kamis (9/4/2026).
Secara normatif, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (2) juga mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam konteks ini, ketiadaan jaminan sosial dan asuransi risiko bagi jukir dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban konstitusional negara.
Ali Wafa juga menyinggung nilai dasar Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial. Ia menilai kebijakan yang tidak memberikan perlindungan seimbang kepada pekerja lapangan berpotensi mencederai semangat tersebut.
Sebagai solusi, pihak MANTRA mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, pengakuan organisasi jukir sebagai mitra resmi pemerintah dalam perumusan kebijakan. Kedua, pemberian jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, revisi skema bagi hasil menjadi 70:30 apabila pemerintah belum mampu menyediakan jaminan asuransi kehilangan.
Di sisi lain, ia juga meminta agar stigma negatif terhadap profesi jukir tidak digeneralisasi. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berbasis fakta, bukan asumsi.
โNegara harus hadir tidak hanya dalam penarikan retribusi, tetapi juga dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial kepada pekerja,โ tegasnya.
Ia pun mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah, legislatif, dan perwakilan jukir guna memastikan kebijakan digitalisasi berjalan selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Digitalisasi, lanjutnya, merupakan bagian dari modernisasi tata kelola kota. Namun, tanpa landasan keadilan dan perlindungan hukum yang kuat, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan baru dan bertentangan dengan amanat konstitusi.
Pewarta : Mus/Tp










