Polres Bojonegoro Amankan 8 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2025

Liputan Surabaya – BOJONEGORO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengamankan Delapan pelaku kejahatan dari berbagai kasus dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025.

Para pelaku ditangkap atas keterlibatan dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian sepeda motor, uang di mesin ATM, perhiasan emas, hingga burung kicau milik warga.

Selain meringkus para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti tersebut antara lain beberapa sepeda motor, perhiasan emas, uang hasil pencurian, serta burung peliharaan yang dicuri dari rumah warga.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah, Kapolri: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh
LIPUTAN SURABAYA

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim dan jajaran Polsek jajarannya yang terus berupaya menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Bojonegoro Polda Jatim.

โ€œPara pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,โ€ ujar AKBP Afrian Satya Permadi di Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Soedarmono menambahkan bahwa Delapan tersangka tersebut terdiri dari Lima pria dan Tiga perempuan, masing-masing dengan modus operandi yang berbeda-beda.

โ€œDari Delapan pelaku, Tiga di antaranya merupakan perempuan yang terlibat dalam kasus pencurian emas di salah satu toko emas,โ€ ungkap AKP Bayu.

SIMAK JUGA   K.H. Abdul Muhsi Bin Alm K.H. Bahri Pancong Desa Selabeyan dan Musthofa Jurnalis liputansurabaya-id Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Abah Gunjek

Ia menjelaskan, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM BRI beserta bukti transaksi, Dua kalung emas, dan beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan.

โ€œSeluruh barang bukti kini telah kami amankan untuk memperkuat proses penyidikan,โ€ tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP bagi penadah barang hasil kejahatan.

Beragam kasus yang terungkap antara lain pencurian uang di ATM di wilayah Kasiman oleh EE (42) warga Desa Batokan, pencurian perhiasan di Toko Emas Dua Berlian Malo oleh S (37) warga Tuban, serta pencurian burung jalak di Kepohbaru oleh SD (62) warga Lamongan.

SIMAK JUGA   Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

Kasus lain melibatkan pencurian motor di Trucuk, Bojonegoro Water Sport (BWS), Pandantoyo, hingga pencurian handphone di Kalitidu.

AKP Bayu menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.

โ€œKami imbau warga untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama yang memanfaatkan kelengahan korban,โ€ pungkasnya.

Operasi Sikat Semeru 2025 sendiri merupakan upaya serentak Polda Jawa Timur dalam memberantas tindak kriminalitas konvensional di wilayah hukum masing-masing, dengan harapan dapat menekan angka kejahatan menjelang akhir tahun.

Pewarta : (Tp)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait