Liputan Surabaya – GRESIK, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan pada 31 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka. Lima di antaranya, yakni BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26), ditangkap di Pulau Bawean. Sementara satu tersangka lainnya berinisial BS (37) diamankan di wilayah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan paling bawah.
โKasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan para pelaku,โ ujar Kapolres, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap struktur jaringan. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sedangkan NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Pulau Bawean. Adapun tersangka BS diduga sebagai pemasok utama di wilayah Kabupaten Gresik.
Lebih lanjut, jaringan ini diketahui memperoleh pasokan sabu dari Pulau Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi cash on delivery (COD), hingga menyamarkan narkotika dalam paket pakaian dan sepatu.
โPara tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak Februari 2026,โ tambah AKBP Ramadhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang masih buron.
โKami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,โ tegasnya.
Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan โLapor Cak Ramaโ.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga wilayah hukum Gresik dari ancaman narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.










