Liputan Surabaya – Surabaya, Perkara pidana bernomor 372/Pid.B/2026/PN Sby yang dikenal sebagai “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” di Surabaya tidak hanya menjadi sorotan dari sisi kriminalitas, tetapi juga menegaskan pentingnya penegakan nilai-nilai konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun atas perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Secara konstitusional, peristiwa ini beririsan langsung dengan jaminan hak hidup yang diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa dalam kasus ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak fundamental tersebut.
Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Dalam konteks perkara ini, tindakan perampasan dengan kekerasan tidak hanya merampas harta benda korban, tetapi juga menghilangkan rasa aman di tengah masyarakat.
Negara, melalui aparat penegak hukum dan lembaga peradilan seperti Pengadilan Negeri Surabaya, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum.
Dalam tuntutannya, JPU M. Mosleh Rahman juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif, termasuk dampak sosial dan psikologis terhadap keluarga korban. Pendekatan ini mencerminkan implementasi nilai keadilan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, terdakwa Mochamad Basyori yang memiliki riwayat kriminal berulang, menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas sistem pemidanaan dalam memberikan efek jera. Dalam perspektif konstitusi, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa.
Keluarga korban yang hadir dalam persidangan berharap putusan hakim nantinya mampu mencerminkan rasa keadilan yang sejalan dengan amanat konstitusi. Mereka menilai bahwa hukuman yang setimpal merupakan bagian dari pemulihan moral dan kepercayaan terhadap sistem hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan memutus perkara ini, yang tidak hanya menjadi ujian penegakan hukum pidana, tetapi juga cerminan nyata implementasi nilai-nilai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pewarta : Mus/Tp










