Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Tawuran di Jalan Pogot, 12 Remaja Diamankan

Liputan Surabaya – TANJUNG PERAK, Rencana tawuran di Jalan Pogot, Surabaya, berhasil digagalkan Polsek Kenjeran. Sebanyak 12 orang remaja diamankan beserta empat buah senjata tajam (sajam) pada Selasa (4/11) dini hari.

Kejadian tersebut bermula ketika polisi melaksanakan patroli di sekitar Jalan Pogot, Surabaya, pukul 01.15. Saat patroli ini pihaknya menemukan gerombolan pemuda di lokasi. Ketika didatangi dan diminta keterangan ternyata mereka hendak melakukan tawuran.

“Mereka mengaku hendak tawuran. Kami juga menemukan empat buah sajam di lokasi, ” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Kamis (6/11).

SIMAK JUGA   Eko Gagak Angkat Suara: Konflik Internal Keluarga PT Pakerin, Mengapa Ribuan Buruh yang Dikorbankan?

Setelah meminta keterangan, sebanyak dua remaja di antaranya diproses lebih lanjut karena kepemilikan sajam tersebut. Mereka diduga membawa sajam tersebut untuk digunakan tawuran di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Kapolrestabes Surabaya Ajak Sarapan Bareng dan Bagi Sembako Bersama Abang Becak
LIPUTAN SURABAYA

“Dua remaja kami proses karena kepemilikan sajam. Mereka masih di bawah umur,” katanya.

Dua remaja tersebut, H, 16, dan MA, 17, keduanya warga Semampir, Surabaya. Sementara itu, 10 remaja lainnya tidak terbukti membawa sajam dan dilakukan pembinaan.

Mereka, MJ, 15, RA, 16. MAM, 17, MAS, 17, WA, 16, S, 17, RUH, 17, AS, 18, AS, 17, dan AR, 18. Sebanyak 10 remaja ini kemudian dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Suroto mengatakan, pihak kepolisian memanggil orang tua, guru, RT, RW, setempat. “Mereka kami minta berjanji tidak mengulangi perbuatan ini lagi. Kami pertemuan dengan orang tuanya dan kami minta mereka meminta maaf atas apa yang sudah mereka perbuat,” jelasnya.

SIMAK JUGA   Bripka David dan Dispenda Jatim Peringati HUT RI ke-80, Tegaskan Samsat Surabaya Utara Bebas Pungli dan Calo

Ia menuturkan, sementara saat ini dua remaja yang kedapatan membawa sajam saat tawuran diamankan. Mereka akan diproses sesuai statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH). “Kami proses sesuai UU Perlindungan Anak,” tuturnya.

Pewarta : (Tp)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯

Pos terkait