Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Satu Orang Pelaku Curanmor

SURABAYA- Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus terhadap Tindak Pidana Curanmor R2,Dan mengamankan seorang pelaku dengan inisial T Laki-laki, 57 thn, Tidak Bekerja, Islam, Jl. Wonokusumo Lor Surabaya pada hari H

hari Minggu, tanggal 17 Desember 2023 skj. 08.00 WIB. Di depan Pasar Wonokusumo, Surabaya.

Modus operandi para pelaku ialah berkeliling bersama rekannya guna mencari sepeda motor milik korban yang mudah di curi, saat situasi lengah pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

SIMAK JUGA   Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Baru Pulih, Diserahkan ke Dinsos DKI Jakarta

Adapun kronologi kejadian pada saat Anggota mendapati informasi bahwa telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di pasar wonokusumo saat aktifitas warga sedang berlangsung. Kemudian anggota mendatangi TKP dan mencari CCTV di sekitar TKP. Anggota juga menggali informasi terhadap korban dan saksi-saksi sekitar TKP. Anggota kemudian mendapatkan informasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku. Anggota selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap tersangka dan melakukan penangkapan tersangka di Jl. Kenjeran Surabaya. Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Delapan Motor Balap Liar Diamankan dari Balap Liar, Satlantas Polres Bangkalan Periksa 6 Remaja
LIPUTAN SURABAYA
Foto : barang bukti

Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan yaitu,

– 1 unit sepeda motor Jupiter merk Yamaha warna Hitam

– 1 buah Helm merk INK warna Biru

– 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha

– 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda

– 1 buah Topi merk Casual warna Hitam

– 1 buah Baju merk Polo warna Coklat cream

SIMAK JUGA   Polres Bondowoso Ungkap Tujuh Kasus Narkoba Dan Obat Keras Ilegal, Amankan Sembilan Tersangka Periode Juliโ€“Agustus 2025

– 1 buah Celana pendek merk Leviz warna Biru

 

Tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHPidana. ( Andik )

Pos terkait