Diduga Penarikan kabel fasnet di bakingin dari dinas pu yang sudah pensiun.

Oplus_131072

SURABAYA โ€“ Maraknya penarikan kabel internet fiber optik (FO) di Kota Surabaya semakin membuat tata kota terlihat semrawut, terutama di wilayah jalan raya Dinoyo. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik saat ini adalah kawasan Kecamatan Tegalsari Kelurahan Keputran, di mana diduga pemasangan kabel internet oleh provider fast net dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Saat tim media melakukan konfirmasi di lapangan, ditemukan salah seorang pengawas bernama Aziz saat ditanya soal perijinan tentang fast net tidak dapat menunjukan, dan mengucap di back’up oleh Siswanto yang mengaku sebagai orang Pemkot Bagian Pu

“Soal perizinan pak Sis yang bawa, saat awak media konfirmasi ke Pu mengatakan bahwa Siswanto sudah pensiun sejak 2022-2023”.

Jika hal ini benar, Bukankah hal ini telah mencoreng pengabdian pegawai pemkot yang dengan tulus mengabdi untuk Surabaya malah sebaliknya Oknum Pensiunan jual nama dan ngaku masih aktif di PU (sesuai pengakuan Aziz kepada awak media) telah menyalah gunakan kepercayaan yang pernah di embanya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Dirlantas Polda Jawa Timur Angkat bicara Terkait Balap Liar di wilayah Kedung cowek dan wilayah kota surabaya
LIPUTAN SURABAYA

Dari hasil investigasi media, diketahui bahwa kabel internet tersebut dipasang dengan cara menumpang pada tiang PJU, Tiang PLN dan menumpang tiang proveder lain, tanpa adanya penataan yang rapi. Hal ini membuat keberadaan kabel FO tampak semrawut dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Aziz yang bekerja dilapangan.

Keberadaan kabel internet yang dipasang secara sembarangan ini sering kali menjadi polemik lintas sektoral, baik di kalangan masyarakat maupun pemerintah daerah. Persoalan ini berkaitan erat dengan aspek legalitas, perizinan, serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat ditingkatkan.

SIMAK JUGA   Danny Wijaya: Polisi Harus Bongkar Sindikat Mobil Dalam Kasus H. Abdul Wafi

โ€œPerlu dipahami bahwa pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi harus sesuai dengan regulasi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013. Prosedur perizinannya wajib lengkap dan tidak bisa dijalankan secara paralel tanpa dasar hukum yang jelas,โ€.

menambahkan bahwa kebanyakan provider saat ini justru mengerjakan proyek terlebih dahulu sambil mengurus perizinan. Bahkan dalam beberapa kasus, hanya surat izin lingkungan yang dikantongi, itu pun terkadang tanpa melalui prosedur yang benar.

โ€œKebutuhan akan internet memang tinggi, dan ini mendorong banyak provider menjangkau pelosok kota. Tapi kenyataannya, banyak kabel FO yang terpasang asal-asalan dan belum memiliki izin resmi dari dinas terkait. Hal ini mengindikasikan adanya upaya dari perusahaan untuk menghindari biaya sosial yang lebih besar,โ€ ungkap topan, salah satu jurnalis.

SIMAK JUGA   Cafe Phoenix Jadi Sasaran Operasi Gabungan BNNK Surabaya, Polri dan TNI

Lebih lanjut, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas-dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kominfo, serta Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas.

โ€œIni menyangkut potensi PAD yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Satpol PP harus lebih sigap dalam menanggapi laporan masyarakat dan media. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas, termasuk pencabutan kabel atau penutupan proyek yang belum berizin,โ€ tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak fasnet terkait dugaan penarikan kabel tanpa izin tersebut.

Pos terkait