Mantan Kepala Desa Bangsri Diduga Terlibat Mafia Tanah

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Sidoarjo – Dugaan Penyerobotan tanah milik ahli waris Samin bin Qodir yang dilakukan oleh Asri Ela Fidaus dkk, mulai ada titik temu dengan diberikan penyerahan atas hak milik tanah Samin bin Qodir kepada ahli waris dalam agenda media di Kantor Kepala Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Acara media tersebut, terkuak fakta dimana pihak ahli waris Samin bin Qodir tidak pernah merasa menjual atau mengalihkan kepemilikan tabah tersebut kepada pihak siapapun.

Gofron salah satu ahli waris dari Samin bin Qodir menjelaskan bahwa, perkara ini bermula, Kepala Desa dan perangkat Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo bersekongkol Pihak M. Asro’, S. Ag. dan Asri Ela Firduas. Asri Ela Firdaus telah mengubah Kepemilikan diBuku Induk Desa tanpa sepengetahuan atau seijin ahli waris Samin bin Kodir yang selanjutnya didaftarkan ke PTSL, namun ditolak oleh BPN Sidoarjo.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Satresnarkoba Polres Sampang Diduga Merehabilitasi Residen Narkoba Sebesar 75 Juta !!!
LIPUTAN SURABAYA

“Padahal, kita sebagai ahli waris yang sah, tidak pernah merasa menjual atau mengalihkan kepemilikan tabah tersebut kepada pihak siapapun. ” tegasnya kepada awak media. Kamis, (28/11/2024).

Ia menambahkan bahwa, terkait adanya pesoalan tersebut, kami sebagai ahli waris yang sah mengadukan terkait status kepemilikan ke pihak Kantor Desa Bangsri Sukodono Sidoarjo tetapi tidak ada tanggapan dan penyelesaian. Kepala Desa dan perangkat Desa secara diam-diam telah menandatangani dan mengesahkan surat ukur secara sepihak tanpa menghadirkan Ahli waris Samin bin Kodir yang merupakan Ahli Waris yang sesungguhnya.

SIMAK JUGA   Dugaan Pencurian Kabel Telkom Berpontensi adanya Kerugian Negara

“Kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Diduga kuat ada Mafia Tanah di Desa Bangsi.” Tegasnya.

Disingung terkait acara Mediasi yang dilakukan di Kantor Balai Desa Bangsri dan bagaimana hasilnya.

Gofron mengatakan bahwa, Mediasi, Pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono telah dilaksanakan Mediasi terkait penyerahan atas hak tanah Samin bin Qodir kepada ahli warisnya yang selama ini dikuasai oleh . Asri Ela Fidaus yang bukan atau tidak sebagai penerima Ahli warisnya.

“Pihak Ela telah mengakui bahwa tanah yang terletak di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono tersebut bukan hak tanah Waris .Asri Ela Fidaus selanjutnya menyerahkan kepada pihak Ahli waris Samin Bin Kodir.” Kata Gofron

Masih kata Gofron bahwa, kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan pengukuran bidang tanah dengan hasil Luas Panjang : 28 M ,Lebar :15.50 M,Total keseluruhan tanah 318 M yang terletak di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono Cumpleng Desa Bangsri yang disaksikan oleh Kepala Desa , Perangkat Desa, Anggota BPD Desa Bangsri Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo beserta para saksi – saksi dan pihak yang terkait.

SIMAK JUGA   Kasus Kepala Bayi Terputus, LASBANDRA Laporkan Polres Bangkalan ke Polda Jatim

Untuk diketahui, Hadir dalam acara kegiatan mediasi penyerahan atas hak tanah Samin bin Qodir kepada ahli warisnya dan disaksikan Amin selaku Kepada Desa Bangsri, Basori dan Afif Perangkat Desa Bangsri, Sudar Anggota BPD Bangsri, M Asro, Orang tua Asri Ela dan Sugiono serta seluruh ahli waris dari Samin bin Qordar.

Terkait persoal tersebut, Asri Ela Firdaus menjelaskan bahwa, tanah tersebut, sudah dinotariskan atas nama saya. Suratnya juga valid.

Pos terkait