Proyek pembangunan Box Culvert misterius tepatnya di kedinding lor gang melati tanah kali kedinding kec. Kenjeran Surabaya.
Dikatakan misterius karena proyek ini berbeda antara papan nama PT atau CV yang ada di lapangan dengan apa yang di katakan kontraktor melalui pesan whatapps awak media.
“Saat di konfirmasi salah satu pegawai yang mengaku sebagai pengawas lapangan yang bernama Agung mengatakan, saya tidak tahu dan lupa mas, mengenai nama PT atau CV proyek Box Culvert ini,” ujarnya singkat, kepada media ini, rabu (26/7/23) sore.
Sesuai aturan yang berlaku di negara Indonesia. Bahwa, semua proyek yang menggunakan uang negara wajib dipasangi papan nama di area proyek yang dikerjakan untuk transparansi anggaran dan mudah diawasi masyarakat.
Sehingga akan diketahui nama rekanan atau CV atau PT yang mengerjakannya. Selain itu, juga ada keterangan mulai kapan dan target pengerjaannya berjalan.
Proyek Box Culvert itu telah melanggar aturan. Sebab, papan plang proyek wajib dipasang sesuai yang diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Pemasangan papan proyek, sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf. ( redaksi )