PT Jivan Jaya Makmur Dinyatakan Pailit, Kurator Laurensia Widya Jaya Terancam Dipolisikan

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya โ€“ Polemik pasca-putusan pailit terhadap PT Jivan Jaya Makmur kini berbuntut panjang. Kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan, Laurensia Widya Jaya, terancam dipolisikan bersama debitur perusahaan, Suryawan, atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan asset harta pailit.

Lazuardi, salah satu kreditur konkuren, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan asset, padahal ia memiliki piutang sebesar Rp1,12 miliar. โ€œDalam putusan pengadilan, nama saya sebagai kreditur tidak dicantumkan, padahal nilai asset yang dijual mencapai Rp33 miliar,โ€ ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   New Cafe Paradise Club Diduga Menerima Pengunjung Dibawah Umur
LIPUTAN SURABAYA

Aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing SHGB No. 669 di Kelurahan Embong Kaliasin senilai Rp27,4 miliar dan SHGB No. 670 senilai Rp5,6 miliar. Dari total hasil penjualan tersebut, sekitar Rp21,68 miliar dibayarkan kepada Bank BNI.

Namun, menurut Lazuardi, pengeluaran yang dilakukan oleh kurator Laurensia Widya Jaya dan Kantor Hukum Riyadi & Partners dalam mengelola dana harta pailit tersebut terindikasi janggal. โ€œSaya menduga ada pengeluaran tidak masuk akal, dan ini sudah saya laporkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya,โ€ tegasnya.

SIMAK JUGA   Fitnah Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Pemilik Akun Benteng Nusantara Dituntut Minta Maaf

Bukti laporan kepolisian tercatat dalam LP/B/226/IX/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK MULYOREJO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 4 September 2024. Laporan itu ditujukan kepada Suryawan, selaku debitur.

Sumber internal kepolisian membenarkan laporan tersebut. โ€œInformasinya, Suryawan sudah diperiksa. Sedangkan kurator Laurensia telah dipanggil dua kali namun belum memenuhi panggilan,โ€ ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Surabaya melalui Ketua Majelis Hakim I Made Subagia Astawa dan Hakim Anggota Sudar, telah menetapkan PT Jivan Jaya Makmur dalam status pailit. Hakim juga menunjuk Slamet Suripto, SH., M.Hum. sebagai Hakim Pengawas dan Laurensia Widya Jaya, SE., SH., M.Kn. dari Kantor Hukum Riyadi & Partners sebagai kurator. Biaya kepailitan serta imbalan jasa kurator akan ditentukan setelah seluruh proses selesai dan dibebankan kepada harta pailit.

SIMAK JUGA   Terlibat Pengeroyokan, Enam Pesilat Diamankan Polisi

Majelis hakim juga menghukum debitur untuk membayar biaya perkara PKPU sebesar Rp1.799.000.

Pos terkait