Surabaya – Tiga terdakwa dari pegawai Bank Prima Master, yakni Dini Fatmawati, Nanda Dewi Fitrisari Harmani dan Ani Puspita dibawah ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dkk, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara perbankan yang merugikan Yudo Witjaksono dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (18/12/2023).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining mengatakan, bahwa Dra. Ani Puspita Ningsih bersama-sama Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Harmani serta terpidana Agus Tranggono Prawoto yang saat ini sedang menjalani hukuman Pidana 5 tahun dan denda 10 miliar subsider 3 bulan penjara, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.
โTerdakwa Dra Ani Puspita Ningsih merupakan Kepala Kantor Kas JMP Surabaya yang bertangung Jawab kepada Pimpinan Kantor Cabang Utama yaitu saksi Darmaisah.โ Kata JPU Nining dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya
Masih kata JPU, bahwa perkara ini berawal, pada tanggal 17 April 2018, saksi Anugrah Yudo Witjaksono datang lagi ke kantor Bank Prima Master Jl. Jembatan Merah No.15-17 Surabaya dan menyerahkan satu lembar Cek Giro Prima Master Bank atas namanya sebesar Rp2.000.000.000 kepada Agus Tranggono melalui Ana Dwi Fitrisari selaku Customer Service dengan maksud untuk dilakukan pencairan. Namun oleh Agus Tranggono, Ani diperintahkan mentransfer dana tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp 25 ribu, untuk biaya transfer ke rekening BCA atas nama Ir. Susilowati.
Kemudian Ana mengisi data aplikasi transfer dan minta petunjuk pada saksi Agus Tranggono siapa yang bertanda tangan, akan tetapi Agus menolak untuk menandatangani, sehingga atas petunjuk dari saksi Darmaisah untuk menghadap ke Ani dan langsung ditanda tanganinya.
Bahwa beberapa kali saksi Anugrah Yudo menanyakan perihal pencairan cek tersebut, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Bank Prima Master, sehingga pada tanggal 21 Mei 2018, Anugrah Yudo mengirim surat kepada Bank Prima Master untuk menanyakan perihal dana miliknya sebagaimana tertulis dalam cek tanggal 3 April 2018 sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan cek tanggal 17 April 2018 sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), namun tetap tidak ada kejelasan mengenai dana tersebut, atas dasar inilah yang pada akhirnya membuat saksi Anugrah Yudo melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim.
Atas perbuatan terdakwa saksi Anugrah Yudo Witjaksono menderita kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima miliar rupiah) dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut para terdakwa yang bersatus tahanan kota ini mengajukan eksepsi, โkami minta waktu, untuk mengajukan eksepsi Yang Mulia”.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Ronald Talaway, bahwa Ketiga terdakwa hanya korban dari mantan Direktur Operasional, Agus Tranggono yang saat ini telah dihukum
โSelanjutnya, kami akan buktikan di persidangan apakah benar si pelapor menderita kerugian atas perbuatan 4 terdakwa ini. ataukah perbuatan pelapor sendiri yang mengakibatkan kerugianโ tegasnya selepas Sidang di PN Surabaya. Ryu