Liputan Surabaya, – Tim Advokasi Surabaya melaporkan setidaknya 109 orang ditangkap dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Surabaya. Mereka menilai aparat kepolisian menutup akses terhadap bantuan hukum dan tidak transparan dalam memberikan informasi terkait status para demonstran.
Dari jumlah tersebut, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya. Sebanyak 55 orang sudah dibebaskan, satu orang masih menjalani pemeriksaan, sementara 26 orang belum terkonfirmasi keberadaannya. Di Polda Jawa Timur, 29 orang sempat diamankan, dengan 28 orang dibebaskan dan satu orang masih diperiksa. Hingga 31 Agustus 2025, total 81 orang telah dibebaskan, dua orang diperiksa, dan 26 orang belum diketahui statusnya. Ada Anak di Bawah Umur
Tim Advokasi mencatat delapan anak di bawah usia 17 tahun ikut diamankan di Polrestabes Surabaya. Seluruhnya sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Akses Bantuan Hukum Dibatasi Kesulitan lain yang disoroti adalah terbatasnya akses bantuan hukum. Tim Advokasi mengaku sempat tertahan di pos penjagaan dan baru diperbolehkan masuk setelah sebagian besar warga dibebaskan pada malam hari.
“Kondisi ini membuat banyak warga diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum. Padahal KUHAP Pasal 54–60 menjamin hak tersangka untuk didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan,” tegas Tim Advokasi.
Selain KUHAP, praktik pembatasan akses tersebut dinilai melanggar UU Bantuan Hukum, UU Advokat, UU HAM, serta Perkap No. 8 Tahun 2009 yang melarang polisi menghalangi penasihat hukum.
Diduga Melanggar HAM Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menegaskan tindakan aparat berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan standar internasional, termasuk ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
“Pihak kepolisian berpotensi merusak prinsip dasar negara hukum dengan menutup akses keadilan terhadap warga negara. Aparat wajib tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang menutupinya,” ujar Habibus.
Tim Advokasi Surabaya mendesak aparat kepolisian membuka informasi terkait status seluruh warga yang ditangkap, memberikan akses penuh terhadap bantuan hukum, serta menjamin setiap orang diperlakukan sesuai prosedur tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Gtt.liputan Surabaya.