Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat, khususnya para pengusaha wiraswasta melaporkan karena gudangnya dibobol oleh sekelompok pencuri tadi malam rabu ( 2/8/2023).
Atas laporan masyarakat tersebut tim Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka pencurian di dalam Gudang Lebakrejo Surabaya pada tanggal (02/08/23), Yaitu. BS, Umur 28 Th. WY, Umur 25 Th. S, Umur 29 Th. F, Umur 30 Th. MHA, Umur 31 Th.
Adapun kronologis para tersangka bersama-sama merencanakan pencurian barang milik korban di Gudang dengan menggunakan kunci gembok duplikat untuk alat bantu masuk ke Gudang, kemudian masuk ke dalam Gudang dan mematikan saklar listrik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Mirzal Maulana di dampingi Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Akp Zainul Abidin beserta Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Hariyoko mengungkapkan, โKelima pelaku sudah bekerja 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) tahun bersama korban, dengan modus untuk menguasari barang barang korban, yang hasilnya digunakan untuk game online atau judi onlineโ.
Adapun dari pengakuan pelapor, korban mengalami kerugian sekitar 30 juta, dari akulumasi semua barang โ barang yang sudah dicuri, dan para Pelaku sebelumnya pernah mencuri 1 (satu) kali tapi diketahui oleh korban, sehingga membuat surat pernyataan dan dimaafkan.
Sedangkan para pelaku dikenakan Pasal 363, diancam dengan pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun kurungan penjara. ( Andik )