Liputan Surabaya – Surabaya, Terkait adanya laporan warga terhadap salah satu toko kelontong yang berjualan miras jenis cukrik maupun arak, Kapolsek Gubeng beserta Kanit Reskrim Polsek Gubeng menuturkan bahwa sudah di lakukan penindakan lebih lanjut terhadap toko tersebut.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Gubeng Kompol Eko melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu (7/8/24) malam, beliau mengatakan bahwa toko kelontong tersebut memang tidak Mengantongi ijin dan sudah di lakukan penindakan langsung.
“Betul memang berjualan miras tanpa izin, dan alhamdulillah sudah mas langsung kami tindak tidak pakai lama,” tutur Kapolsek Gubeng.
Namun sangat di sayangkan awak media mencoba mengecek kembali toko kelontong tersebut, pada hari Rabu (7/8/24) malam. Toko kelontong tersebut masih berjualan minuman keras (miras) dengan leluasa kepada para penikmat minuman beralkohol khususnya di kalangan anak-anak remaja.
Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP Sutrisno melalui sambungan pesan chat WhatsApp, pada hari Rabu (7/8/24). Untuk menanyakan perihal terkait kapan di lakukan nya penindakan terhadap toko kelontong tersebut.
“Alhamdulillah sudah mas, Kemarin pagi,” Ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Di beritakan sebelum sebuah toko kelontong yang tepatnya berada di daerah di Jl. Gubeng Kertajaya 1 Raya. Di wilayah hukum Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya, yang leluasa menjual miras oplosan jenis cukrik, arak maupun minuman bermerk yang belum tentu memiliki ijin. Serta, toko kelontong tersebut menjual bebas kepada siapapun yang ingin membeli.
( Redaksi )