Aksi premanisme Di Duga Dept Collector dari Bank BNI, Keluarga Korban Menuntut Keadilan

Liputan Surabaya – Surabaya, Gus Tjetjep atau M. Yasien mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh beberapa orang yang mengaku debt collector dari Bank BNI saat hendak berbuka puasa di warung milik Prakoto. Kamis (16/01/2025).

Sekelompok debt collector, yang mengaku dari BNI, datang mengamuk di rumah makan tersebut. Target mereka: hutang kartu kredit yang diduga milik pemilik rumah makan. Namun entah bagaimana, mereka salah sasaran. Gus Tjetjep, yang tak tahu-menahu soal perkara itu, dituduh sebagai pengacara pemilik hutang.

Kekeliruan ini berujung pada aksi brutal. Belasan debt collector mengepung dan menghujani Gus Tjetjep dengan pukulan tanpa ampun. Tidak peduli bahwa pria sepuh ini bukan lawan sepadan. Tidak peduli bahwa puluhan Polisi dari Polsek Karangpilang berdiri tak jauh dari tempat kejadian.

SIMAK JUGA   Indomaret Jalan Ahmad Yani nomer 229 - 231Pelayanan Ramah dan Harmonis yang Membuat Pelanggan Nyaman

Berdasarkan saksi mata menjelaskan, bahwa saat itu ada Polisi disana. Bukan untuk melindungi, Mereka hanya melihat aksi kekerasan yang mencoreng keadilan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
LIPUTAN SURABAYA

“Gus Tjetjep akhirnya roboh. Tubuhnya lemas, wajahnya pucat, dan tak lama kemudian ia muntah-muntah. Saat melapor ke Polrestabes Surabaya, kondisinya semakin memburuk hingga pingsan. Ambulans dikerahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Pelabuhan. Diagnosa sementara: gegar otak ringan.” Bebernya.

Ini bukan hanya cerita tentang seorang aktivis yang menjadi korban salah sasaran. Ini adalah cerita tentang ketidakadilan yang nyata. Tentang bagaimana hukum, yang seharusnya melindungi, seakan kehilangan daya di hadapan segerombolan penagih hutang yang membawa kekerasan sebagai senjata.

Terpisah, Keluarga Gus Tjetjep, terutama putranya Azhar S. M., kini menuntut keadilan. Mereka menyerukan agar kasus ini diusut tuntas, agar hukum benar-benar berdiri tegak. Namun, pertanyaannya: apakah seruan ini akan dijawab? Atau akankah kisah ini berakhir sebagai salah satu dari banyak cerita tentang hukum yang tak kunjung berpihak pada korban?

SIMAK JUGA   Pengadilan Negri Surabaya Vonis Debitur Pengalih Motor 10 Bulan Penjara

“Yang jelas, malam itu bukan hanya Gus Tjetjep yang roboh. Malam itu, keadilan pun terkapar.” Tegasnya.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Kapolsek karang Pilang Kompol Rahayu Rini S.pd ( Jumat 17/01/2025 ) beliau mengatakan bahwa perkara ini sudah di serahkan ke Polrestabes Surabaya

Pos terkait