AMI Tantang Tiga Majelis Hakim PN Surabaya Dalam Kasus Dini Sera

Liputan Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Dalam amar putusan tersebut, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Mendengar hal tersebut, banyak tuaian dan kecaman dari berbagai kalangan, bahwasanya diduga ada “tanda kutip” dalam persidangan yang menimpa anak mantan pejabat tersebut.

SIMAK JUGA   Masyarakat Diajak Sambut Meriah HUT RI di IKN

Salah satunya datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang terkenal dengan Demonstrasi secara berurutan hanya untuk menyuarakan kebenaran dan mengungkap fakta.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Dengan lantangnya Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, berani berteriak di depan pintu PN Surabaya sembari menaburkan bunga sebagai tanda tantangan bahwasanya dirinya siap beradu argumen hukum berdasarkan data dengan Tiga Majelis Hakim tersebut.

SIMAK JUGA   Lima Terduga Pelaku Pencurian Kabel Milik Telkom di Pacet Mojokerto di Amankan Pihak TNI

“Saya nyatakan dengan tegas, dalam persidangan tersebut ada dugaan jual beli hukum, hingga membuat bebas tersangka, mari kita cermati dengan seksama, korban dibunuh dengan sangat keji yakni dilindas dengan mobilnya, namun kenapa malah dinyatakan tidak bersalah,” teriak Baihaki (26/7) di depan pintu PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwasanya secara tidak langsung tiga majelis hakim PN Surabaya sudah mencederai supremasi hukum di Indonesia.

“Kami sudah mengirim surat kepada komisi yudisial dan KPK untuk mengusut dan memeriksa semua hakim yang terlibat dalam proses perkara ini, sambil menunggu itu kita dari Aliansi Madura Indonesia bakal menggelar aksi selama satu Minggu penuh sampai tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya.

SIMAK JUGA   Semarak Bhayangkara EAK Cup 2024, 144 Atlet Tenis Meja Berebut Juara di Klenteng Eng An Kiong

Dalam aksi yang bakal digelarnya nanti AMI membuat tema “Nyawa Manusia Ditangan Hakim Bisa Dibeli Dengan Uang” akan digelarnya dengan mengerahkan seluruh lapisan masyarakat dan bergabung dengan seluruh advokat.

Adapun poin utama dan tuntutan dari Aliansi Madura Indonesia adalah : Copot dan Penjarakan Tiga Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. ( Redaksi)

Pos terkait