ยญ
๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ
Sidoarjo, Kasus pencurian kabel KTTL milik telkom yang berhasil di ungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo patut mendapatkan apresiasi, dimana pada 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB silam polisi berhasil mengamankan tiga tersangka.
Diketahui ketiga tersangka bernama Zeth Bara, Hendy Priyatama dab Abd Muntholib diamankan saat beraksi di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.
Pasalnya bukan hanya satu tempat, komplotan ini kerap beraksi di beberapa tempat.
Kini ketiga tersangka sudah di putus bersalah dan di sanksi dengan hukuman 8 bulan penjara.
Menurut Narasumber saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa ada alat loketer yang berhasil diamankan dan turut di jadikan barang bukti, namun anehnya saat di konfirmasi ke pihak Kejakasaan Sidoarjo Alat Loketer tersebut tidak dilimpahkan sebagai barang bukti dan tidak ada di BAP pemberkasan ketiga tersangka.
Hal ini dibuktikan di https://sipp.pn-sidoarjo.go.id/ tidak ada barang bukti loketer yang di limpahkan ke Kejaksaan dan di sidangkan.
Menurut Narasumber yang enggan di sebutkan membenarkan bahwa ada alat loketer yang diamankan saat penangkapan tersebut.
Ketika awak media ke Polresta Sidoarjo menemui penyidik Bernama Anton membenarkan bahwa ada loketer yang di amankan dan masih berada di Polresta Sidoarjo.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, dimana barang bukti yang di amankan harus di limpahkan ke Kejakasaan dan di hadirkan saat persidangan, ada apa hingga pihak kepolisian tidak menyerahkan barang bukti tersebut.
Tentunya jika benar adanya upaya menguasai dan menghilangkan barang bukti patut di duga adanya tindak Penggelapan barang bukti oleh oknum kepolisian, yang merujuk pada tindakan menghilangkan, merusak, atau mengubah barang bukti dalam suatu perkara pidana, diatur dalam Pasal 230 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membikin barang bukti tidak dapat dipakai di pengadilan.
Elaborasi:
Pasal 230 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penghilangan atau merusak barang bukti yang digunakan dalam persidangan atau digunakan untuk meyakinkan penguasa yang berwenang.
Bahwa ia terdakwa I.ZETH BARA bersama dengan terdakwa II. HENDY PRIYATAMA serta dengan terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :—————
– Awalnya dengan maksud untuk memiliki kabel milik PT.Telkom Indonesia yang tertanam didalam tanah, dan dengan maksud agar mudah mengambilnya, pada tanggal 7 Mei 2024 terdakwa I.ZETH BARA menghubungi terdakwa II.HENDY PRIYATAMA yang pekerjaannya sebagai pengawas lapangan PT.Graha Sarana Duta yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom Indonesia, dan minta agar dibuatkan Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas yang berisi seolah olah ada perintah pengangkatan kabel tembaga tanam langsung masing masing diwilayah STO Gedangan, STO Gempol Date Pandaan dan STO Beji Datel Pandaan yang masing masing merupakan wilayah Telkom Sidoarjo, dengan imbalan akan diberikan bagian sebesar 30% dari hasil pengambilan kabel, dimana atas ajakan tersebut terdakwa II.HENDY PRIYATAMA menyetujuinya dan kemudian membuatkan Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas dan menyerahkannya kepada I.ZETH BARA pada tanggal 8 Mei 2024.—————-
– Selanjutnya dengan berbekal Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas tersebut terdakwa menghubungi terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI dan menyampaikan bahwa ada pekerjaan pengangkatan kabel milik PT.Telkom Indonesia yang berada dibawah tanah, meskipun terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB mengetahui secara pasti bahwa pekerjaan pengangkatan kabel milik PT.Telkom Indonesia tersebut illegal karena baik pada Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas yang ditunjukan kepadanya oleh terdakwa I.ZETH BARA adalah palsu, karena tidak ada tanda tangan dari pejabat yang berwenang, terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB tetap setuju dan bersepakat dengan terdakwa I.ZETH BARA untuk mengambil kabel milik PT. Telkom Indonesia yang tertanam ditanah.——–
– Selanjutnya pada tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib setelah berhasil menemukan lokasi kabel milik PT.Telkom Indoensia yang ditanam dengan berbekal cangkul, linggis, skrop, kapak, palu dan gergaji besi dengan mengendarai mobil Mitsubishi L-300 warna hitam masing masing dengan Nopol W-9230-PS dan Nopol W-9007-PS dengan disertai kurang lebih sebanyak 12 orang, terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI pergi bersama sama menuju Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, setelah itu terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI beserta 12 orang lainnya dengan menggunakan linggis menggali tanah dan tanpa seizin dari pihak PT.Telkom Indoensia Wilayah Sidoarjo kemudian mengambil kabel milik PT.Telkom Indonesia wilayah Sidoarjo dengan cara memotongnya dengan menggunakan linggis dan memotongnya menjadi antara 5 meter sampai dengan 7 meter, dimana atas kabel yang terkumpul tersebut kemudian diangkut keatas mobil Mitsubishi L-300 warna hitam masing masing dengan Nopol W-9230-PS dan Nopol W-9007-PS, dan oleh terdakwa I.ZETH BARA bersama dengan terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dijual kepada saksi TOYIBIN bersama dengan isterinya yang bernama saksi ISLAMIYAH melalui saksi IMAM BASORI terjual seharga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dimana terhadap uang tersebut setelah dipotong untuk keperluan operasional sebesar Rp.25.000.000,- sisanya oleh para terdakwa dibagi, dimana terdakwa I.ZETH BARA mendapatkan bagian sebesar Rp.36.250.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa II.HENDY PRIYATAMA mendapatkan bagian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sementara terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB mendapatkan bagian sebesar Rp.11.875.000,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI mendapatkan bagian sebesar Rp..5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).————-
– Saat terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI bersama dengan 12 orang lainnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib sedang menggali dan mengambil kabel milik PT.Telkom Indoensia di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, perbuatan terdakwa tersebut dipergoki oleh saksi EKO SUNARTO dan saksi ACH.FAUWZI ABDILLAH petugas Polresta Sidoarjo, selanjutnya para terdakwa dilakukan penangkapan dan berikut barang buktinya dibawah ke Polresta Sidoarjo guna pengusutan perkaranya lebih lanjut. Perbutan para terdakwa tersebut diatas telah merugikan PT.Telkom Indonesia Wilayah Sidoarjo yang ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp.50.776.648,- (lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).——————
Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ———–
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pickup L-300 warna hitam Nopol : W-9230-PS
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pickup L-300 warna hitam Nopol : W-9007-PS, Potongan Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL)
Dikembalikan kepada Saksi Sukismadi
4 (empat) buah cangkul
4 (empat) buah Sekop
2 (dua) buah gergaji besi
3 (tiga) buah Linggis
1 (satu) buah kapak besar
1 (satu) buah Palu besar.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja tanggal 1 April 2024
1 (satu) lembar Nota Dinas.
1 (satu) lembar berita acara kepemilikan aset Telkom tanggal 15 Mei 2024
1 (satu) lembar rute kabel PT Telkom Indonesia STO Tulangan
1 (satu) bendel surat perintah kerja No. : C-TEL 48/TK000/DID-C0200000/2024 tanggl 27 Maret 2024
2 (dua) lembar Nota dinas C.Tel.113/TK 000/DID-C0200000/2024, tanggal 27 Maret 2024.