Liputan Surabaya – Mojokerto, CV. Anugrah Baja Inti di Jalan Dawar Blandong, Magersan, Temuireng, Kabupaten Mojokerto, diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan pemecatan sepihak tampa memberikan pesangon kepada kepala produksi, yang sudah bekerja selama 18 tahun.
Selain tidak memberikan uang pesangon, diduga kuat perusahan tersebut tidak memiliki pengelolaan dan pembuangan limbah yang dihasilkan dan penggunaan batu bara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang dimana diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan, disamping itu pernah tersebut diduga melakukan penggelapan pajak yang dimana setiap pengambilan bahan baku baja bekas dari PT Indospring, TBK dan PT Indobaya Primamurni.
“Informasinya setiap bulannya rata-rata pengambilan 1.000 -2.000 Ton, estimasi per Kg seharga Rp 8 ribu ditafsir pajak yang harus dibayarkan Rp 8 juta – Rp 16 juta,” menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah Rudi salah satu pegawai dari CV. Anugrah Baja Inti mengatakan bahwa, setahu saya tidak ada orang yang dipecat, apalagi pegawai yang sudah berkerja hingga 18 tahun lama. Karana ini perusahaan ini baru berdiri sekitar 2 tahunan.
“Disini masih ada kegiatan pengecoran dan pengepresan baja ada sekitar Rp 25 karyawan dengan sistem borongan.” Kelitnya. Rabu (12/02/2025).