Liputan Surabaya – Surabaya Polda Jatim, Selasa (16 Juli 2024), Unit 3 Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap seorang pelaku judi online (judol) berinisial HS yang merupakan warga Sidodadi Baru Surabaya.
Tentunya hal ini merupakan suatu bentuk implementasi dari perintah Presiden Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas judi online.
Namun sayang, beredar informasi bahwa, HS telah dibebaskan sehari setelah ditangkap, tepatnya pada hari Rabu (17 Juli 2024) sore dengan adanya dugaan penggelontoran anggaran senilai Rp. 60.000.000.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit 3 Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Zaini melalui pesan singkat Whatsapp (WA) pada hari Selasa (23 Juli 2024). Namun, beliau tidak menanggapinya.
Karena tidak ada tanggapan, dihari yang sama, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.
“Terkait informasi tersebut tidak benar dan dari beberapa teman wartawan juga menanyakan. Tetapi itu tidak benar dan sudah saya lakukan pengechekan ke seluruh anggota,” kata AKBP Charles melalui pesan WA.
Selang sehari, pada hari Rabu (24 Juli 2024), awak media mendapatkan informasi kembali bahwa yang melakukan penyidikan terhadap tersangka HS yakni petugas berinisial D dengan pimpinannya berinisial Z.
Untuk itu, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada AKBP Charles Tampubolon. Namun, beliau tidak menanggapi konfirmasi awak media. ( Redaksi )