Diduga Lalai Kontrol Produk, Toko Makmur New 08 Kapas Krampung Terus Disorot: Produk Bayi Kotor Dipajang, Aparat Belum Bertindak

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ› – SURABAYA, Dugaan lemahnya pengawasan mutu produk kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah pada Toko Makmur New 08 yang beralamat di Jalan Kapas Krampung No. 138/168, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari. Temuan awak media menunjukkan adanya produk makanan bayi merek Milna dalam kondisi kotor dan rusak secara fisik yang masih dipajang di etalase penjualan.

Ironisnya, meski temuan ini telah dipublikasikan sejak Senin, 26 Januari 2026, hingga Selasa, 27 Januari 2026, belum terlihat langkah konkret dari pihak berwenang maupun manajemen toko.

Temuan Lapangan: Fakta Visual Tak Terbantahkan

Investigasi bermula saat awak media liputansurabaya.id berbelanja seperti konsumen pada umumnya. Saat menyusuri rak produk bayi, ditemukan kemasan Milna dengan kondisi luar kotor, berdebu, dan tidak layak secara visual, namun masih dipajang berdampingan dengan produk lain yang bersih.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Padahal, menurut standar keamanan pangan, produk makanan bayi memiliki tingkat kerentanan tinggi dan seharusnya melewati kontrol kualitas ketat sebelum dijual.

SIMAK JUGA   Turut Berdukacita Atas Meninggalnya 3 anggota Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius:

๐Ÿ‘‰ Apakah pengawasan internal toko berjalan?

๐Ÿ‘‰ Siapa yang bertanggung jawab atas kelayakan produk di rak?

Pengakuan Kepala Toko: Kontrol Dialihkan ke Pegawai

Saat dikonfirmasi di lokasi, kepala toko bernama Lita mengakui adanya kelalaian. Namun, tanggung jawab tersebut justru dialihkan kepada pegawai dan SPG.

โ€œYang mengecek itu pegawai dan SPG. Saya minta maaf atas kesalahan saya,โ€ ujarnya.

“Pernyataan tersebut memicu kritik, sebab kepala toko adalah penanggung jawab tertinggi operasional harian, termasuk pengawasan kualitas barang dagangan.

Dalam praktik ritel modern, kontrol berlapis seharusnya diterapkan, bukan sekadar bergantung pada staf lapangan.

Minim Transparansi: Klarifikasi Resmi Tak Kunjung Ada

“Upaya lanjutan dilakukan awak media dengan meminta kontak WhatsApp resmi kepala toko untuk kebutuhan pernyataan tertulis. Namun permintaan tersebut diabaikan.

Satu-satunya respons yang diterima adalah pesan singkat:

โ€œSudah saya sampaikan ke manajemen, nanti akan diinfo oleh tim legal Makmur.โ€

Hingga berita ini diturunkan:

1. Tidak ada klarifikasi resmi tertulis

2. Tidak ada penarikan produk dari rak

3. Tidak ada keterangan dari manajemen pusat

SIMAK JUGA   Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Mojokerto Edukasi Pelajar Tertib Lalin dan Berbagi Helm Gtatis

Situasi ini memperkuat dugaan lemahnya tanggung jawab manajerial.

Potensi Pelanggaran Hukum: UUPK Mengintai

Secara hukum, temuan ini berpotensi melanggar:

Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang:

1. Rusak

2. Cacat

3. Tidak sesuai standar mutu

Meski tanggal kedaluwarsa masih panjang, kondisi fisik produk tetap menjadi indikator kelayakan jual.

Lebih jauh, Pasal 19 UUPK memberi hak kepada konsumen untuk:

Mengajukan ganti rugi

Mendapat perlindungan hukum

Dalam konteks ini, kepala toko tidak bisa melepaskan tanggung jawab, karena pembiaran sama artinya dengan kelalaian.

Aparat dan Instansi Diminta Turun Tangan

Media liputansurabaya.id mendesak agar pihak berwenang segera bertindak, khususnya:

1. Wali Kota Surabaya โ€“ Eri Cahyadi, S.T., M.T.

2. Wakil Wali Kota โ€“ Armuji

3. Satpol PP Kota Surabaya

4. Polrestabes Surabaya

5. Balai Besar POM (BBPOM) Surabaya

Langkah yang dinilai mendesak antara lain:

Pemeriksaan izin operasional toko

Audit pengawasan produk makanan bayi

“Penelusuran SOP pengecekan barang”

Penindakan administratif bila terbukti lalai

Serangan Balik di Media Sosial: Netizen Pertanyakan Media

Alih-alih mendapat jawaban substansial, pemberitaan justru dihadapkan pada serangan komentar miring di media sosial, khususnya di akun TikTok @liputankasus.com dan @liputansurabaya.id.

SIMAK JUGA   Bripka David dan Dispenda Jatim Peringati HUT RI ke-80, Tegaskan Samsat Surabaya Utara Bebas Pungli dan Calo

liputansurabaya.id

“Akun @ichsanulhakim4 dan @User88248662375072 menuding berita sebagai โ€œcopyanโ€ dan meragukan profesionalitas media.

Namun hingga kini:

1. Tidak ada bukti bantahan atas temuan lapangan

2. Tidak ada klarifikasi resmi dari pihak toko

3. Tidak ada laporan kesalahan fakta dalam berita

Redaksi mempertanyakan, apakah komentar tersebut murni opini atau memiliki kepentingan tertentu.

Sikap Tegas Redaksi: Tidak Ada Take Down Berita

Redaksi liputansurabaya.id menegaskan:

Berita disusun berdasarkan fakta lapangan

“Tidak ada rekayasa atau hoaks”

Media tidak akan melakukan take down

Hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya bagi:

1. Manajemen Toko Makmur

2. Kepala toko

3. Instansi pengawas

Selama klarifikasi dilakukan secara resmi dan beretika.

Catatan Investigasi: Produk Bayi Bukan Barang Biasa

Kasus ini bukan sekadar soal rak toko yang luput diperiksa. Ini menyangkut:

1. Keselamatan bayi dan anak

2. Hak konsumen

3. Tanggung jawab pelaku usaha

Pembiaran terhadap produk tidak layak jual, terlebih makanan bayi, adalah alarm serius bagi sistem pengawasan ritel.

Jika aparat terus diam, publik berhak bertanya:

๐Ÿ‘‰ Siapa yang sebenarnya melindungi konsumen?

(“REDAKSI”)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait