Liputan Surabaya – Surabaya 26 Januari 2025, Oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, diduga melakukan pungutan liar (pungli) per motor Rp 150 ribu modus menindak pengendara motor akan ditilang.
Begini ceritanya, berawal dua pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sukolilo menggunakan yang motor tidak sesuai standar, kemudian diberhentikanย anggota satlantas Polsek Sukolilo Surabaya.
Kemudian oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada pengendara tanpa memberikan bukti tilang resmi. Pengendara yang tampak kebingungan akhirnya menyerahkan uang dengan cara mentransfer sebelum diizinkan melanjutkan perjalananya.
“Saat itu, Polisinya bilang kalau gak mau ditilang harus bayar Rp 250 ribu per motor, setelah terjadi negosiasi kemudian disepakati Dengan per motornya hanya Rp 150 ribu. Jadi totalnya Rp 300 ribu,” katanya. ( Sabtu 25/01/2025 )
Ia menambahkan, “Bahwa uang tersebut saya berikan dengan cara ditranfer ke Bank BRI rekening atas nama Joko Setiarno.” Tutup nya.
Sejurus kemudian awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Oknum yang bersangkutan anggota satlantas Polsek Sukolilo tersebut dan beliau nya mengakui adanya kejadian tersebut. Dan berjanji akan mengembalikan uang pungli tersebut. ( Minggu 26/01/2015 ).
Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang mendesak pihak kepolisian untuk bertindak transparan dan tegas terhadap oknum yang mencoreng citra institusi. Beberapa masyarakat bahkan meminta agar insiden ini diselidiki oleh pihak berwenang di tingkat yang lebih tinggi guna memastikan keadilan.
Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas untuk memulihkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.