Liputan Surabaya – Pasuruan, Sebuah pabrik plastik dan kertas yang bernama CV Anugerah yang beroperasi di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga telah memberikan sejumlah uang kepada pimpinan redaksi media online yang berinisial (EAS) dengan dalih menitipkan iklan. Dugaan ini mencuat setelah beredar informasi dari sumber internal bahwa pembayaran tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk meredam pemberitaan negatif terkait pelanggaran yang dilakukan pabrik tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pihak manajemen pabrik menghubungi pimpinan redaksi media online dan menawarkan kerja sama iklan, namun disertai pesan tersirat agar tidak mengangkat isu-isu miring mengenai aktivitas pabrik.
“Awalnya pimpinan redaksi tersebut menawarkan iklan, dengan membayar sejumlah nominal, agar bagaimana media online tersebut tidak memberitakan soal kesalahan yang dilakukan pabrik itu. Ini semacam pembungkaman secara halus,” ujar narasumber kepada awak media ini.
Dugaan praktik ini menimbulkan keprihatinan di kalangan jurnalis independen dan pakar hukum yang menilai bahwa tindakan tersebut mencederai etika jurnalistik serta menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.
Jika benar, tindakan ini bisa masuk dalam kategori gratifikasi atau bahkan suap terselubung, dan berpotensi melanggar undang-undang tentang keterbukaan informasi serta kode etik jurnalistik.
Perlu di perhatikan dugaan pabrik kertas dan plastik di desa Karangrejo Kec. Gempol Pasuruan tidak mengantongi ijin yang lengkap dan resmi.
Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki kasus ini guna menjaga independensi media dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.