Diduga Pemasangan Tiang WiFi ilegal di Taman Tengah Jalan Sidoyoso, Milik Linknet Tidak punya ijin dari dinas PU

Liputan Surabaya – Surabaya, Kasi Trantib Kelurahan Simokerto tindak lanjuti adanya pemasangan tiang WiFi atau jaringan utilitas milik Linknet yang diduga tidak mempunyai ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya di Jalan Sidoyoso.

“Kami selaku pemangku wilayah akan melakukan kroscek dulu dan berkoordinasi dengan Dinas PU Kota Surabaya, apakah benar ada ijinnya atau tidak ada,” kata Ferry kepada wartawan, Selasa (08/07/2025).

SIMAK JUGA   Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

Untuk hasilnya, sambung Kasi Trantib, apakah ada ijin atau tidak, nanti akan diberitahukan lebih lanjut ke rekan-rekan media.

“Juga pemasangan tiang WiFi di taman tengah jalan itu tidak diperbolehkan dan Vendor Linknet sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
LIPUTAN SURABAYA

Sementara itu, Iril selaku Intel Satpol PP Kecamatan Simokerto saat dimintai keterangan melalui Telp WhatsApp menegaskan bahwa pemasangan tiang WiFi di taman tengah sepanjang jalan telah menyalahi aturan.

“Sampean laporkan ke Satpol-PP Kota Surabaya, setelah kami mendapat perintah, akan saya libas mas,” ungkapnya.

Sedangkan Vendor Linknet Hakim saat dikonfirmasi mengenai pemasangan tiang WiFi di taman tengah jalan serta ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), malah menanyakan balik nomor induk wartawan.

SIMAK JUGA   Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi di PT Pertamina Petra Niaga

“Nomer induk wartawannya berapa mas, biar saya cek di om saya yg ada di dewan pers,” katanya.

Pewarta : Musthofa

Pos terkait