Diduga Salad Kedaluwarsa Dijual di Alfamidi Kenjeran, Warga Surabaya Resah

Liputan Surabaya – Surabaya, Di lansir dari media Akuratmedianews.com, Sebuah gerai Alfamidi di Jalan Kenjeran No.325, Gading, Kec. Tambaksari, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah diduga menjual salad buah yang sudah tidak layak konsumsi. Kejadian ini terungkap setelah sejumlah pelanggan mengeluhkan kualitas produk yang terlihat busuk dan berlendir.

Salah satu pelanggan, yang enggan disebutkan namanya, menceritakan pengalamannya saat hendak membeli salad buah beberapa waktu lalu.

โ€œSaya tidak menyangka salad buah yang dijual di minimarket besar seperti ini ternyata kondisinya sangat buruk. Baru sadar salad buah itu sudah tidak layak dimakan setelah akan membayar di kasir,โ€ ungkapnya, Sabtu dini hari. ( 11/01/2025 )

SIMAK JUGA   Cek Kesiapan Kapolda Jatim Tinjau Pos Pelayanan Ops Ketupat Semeru 2025 di Pandaan

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan beberapa salad buah di etalase memang tampak tidak segar, dengan tanda-tanda pembusukan seperti berjamur dan berlendir. Salah satu produk bahkan menunjukkan tanggal produksi 10 Januari 2025 pukul 08.00, padahal saat itu sudah masuk 11 Januari 2025 pukul 01.13 WIB. Produk tersebut masih tersedia di etalase.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Sertijab Pangdam Jaya Dan Pangdam Iskandar Muda Di Pimpin KSAD Jendral Dudung
LIPUTAN SURABAYA

Ketika dikonfirmasi, seorang pegawai gerai bernama Bisyir membenarkan adanya kelalaian dalam pengawasan produk.

โ€œMohon maaf, mas. Mungkin ini kelalaian pegawai yang berjaga di sift hari ini. Kami akan segera menarik semua salad buah yang tidak layak konsumsi dari etalase,โ€ ujar Bisyir.

Ia juga menyarankan agar awak media menghubungi Supervisor (SPV) gerai untuk penjelasan lebih lanjut. Supervisor Alfamidi Kenjeran pun mengakui adanya kesalahan ini dan berjanji akan meningkatkan pengawasan produk di masa depan.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait pengawasan kualitas produk di gerai Alfamidi tersebut. Banyak pelanggan yang berharap pihak manajemen lebih memperketat kontrol terhadap makanan segar agar kejadian serupa tidak terulang.

SIMAK JUGA   Kapolsek Tegalsari Turun Tangan Amankan Tersangka Curanmor dari Amukan Warga

Sebagai tindak lanjut, awak media berencana berkonsultasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Konsumen. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp.2 miliar rupiah.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kualitas produk sebelum membeli, terutama makanan segar seperti buah dan sayuran, guna menghindari risiko kesehatan.

Pos terkait