๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ – BANGKALAN, Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 53.691.12 yang berlokasi di area persawahan dan kebun, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. SPBU tersebut diduga kuat melayani pengisian bensin menggunakan galon air mineral (Aqua) berbahan plastik, yang selanjutnya dijual kembali secara eceran di wilayah kampung.
Temuan ini terungkap dari hasil investigasi lapangan awak media LiputanSurabaya yang dilakukan secara langsung di lokasi. Dalam pantauan tersebut, aktivitas pengisian BBM ke dalam galon plastik tampak dilakukan secara terang-terangan di area SPBU, tanpa upaya penertiban atau pencegahan.
Pengisian BBM Tak Sesuai Standar, Diduga Atas Persetujuan Pengawas
Saat awak media melakukan pendekatan dan mengajukan pertanyaan langsung kepada pegawai SPBU, petugas di lapangan tidak menunjukkan penolakan atas aktivitas tersebut. Bahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pengisian BBM menggunakan galon plastik itu disebut telah mendapatkan persetujuan dari pengawas SPBU.
Jika informasi ini benar, maka persoalan tidak lagi berhenti pada level operator lapangan, melainkan mengarah pada dugaan pembiaran sistematis di internal SPBU. Sebab, pengisian BBM ke wadah tidak standar jelas bertentangan dengan aturan keselamatan migas dan SOP Pertamina.
Pegawai Tertutup, Identitas Diduga Disamarkan
Dalam proses pendalaman, awak media berusaha mencatat identitas petugas SPBU yang melayani pengisian BBM tersebut. Namun, pegawai terlihat mengenakan jaket menutupi seragam dan name tag, diduga kuat untuk menyamarkan identitas asli karena khawatir diketahui publik.
Meski identitas tidak diperlihatkan secara terbuka, aktivitas pengisian BBM ke galon plastik tetap berjalan, seolah menjadi praktik yang sudah lazim dan tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran.
BBM Dijual Eceran, Indikasi Penyimpangan Distribusi
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, BBM yang diisi menggunakan galon plastik tersebut tidak digunakan untuk kepentingan darurat, melainkan diperjualbelikan kembali secara eceran di kampung-kampung sekitar. Praktik ini memunculkan indikasi kuat penyimpangan distribusi BBM, khususnya jika yang disalurkan merupakan BBM bersubsidi.
Penjualan BBM eceran dari SPBU ke pihak tertentu jelas melanggar ketentuan tata niaga BBM, serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas. Selain itu, praktik ini kerap memicu kelangkaan BBM di SPBU, sehingga masyarakat umum yang berhak justru kesulitan mendapatkan bahan bakar.
Ancaman Keselamatan dan Bahaya Kebakaran
Penggunaan galon plastik air mineral sebagai wadah BBM bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan. Wadah plastik tersebut tidak dirancang untuk menyimpan bahan mudah terbakar, sehingga berisiko tinggi menyebabkan kebakaran, ledakan, maupun pencemaran lingkungan.
Praktik semacam ini sangat rawan, terlebih dilakukan di area terbuka SPBU yang setiap harinya dipadati kendaraan bermotor dan masyarakat.
Pertamina dan APH Diminta Turun Tangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 53.691.12 maupun Pertamina belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Awak media LiputanSurabaya masih terus berupaya meminta penjelasan, termasuk terkait peran pengawas SPBU yang disebut-sebut menyetujui praktik pengisian BBM ke galon plastik.
Masyarakat dan pemerhati kebijakan energi mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh terhadap operasional SPBU tersebut.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, publik menuntut sanksi tegas tanpa kompromi, demi menjaga keselamatan, ketertiban distribusi BBM, serta menutup celah praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat.
LiputanSurabaya.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik. Bersambung..










