๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ – SURABAYA, Aktivitas penarikan kabel jaringan internet yang diduga milik PT Tower Bersama Group (TBG) di Jalan Kalibokor, Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, menuai sorotan awak media. Pekerjaan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Di lokasi, lima orang pekerja terlihat melakukan penarikan kabel tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi keselamatan. Selain itu, tidak ditemukan rambu-rambu peringatan atau tanda adanya pekerjaan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pekerja.
Salah satu pekerja bernama Rizki, warga Kali Kepiting, yang disebut sebagai pengawas lapangan, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan saat dimintai keterangan. Rizki kemudian menghubungi pihak kantor.
Melalui sambungan telepon, Brendik atau Yusa yang disebut sebagai Project Manager (PM) menyatakan bahwa perizinan masih dalam proses.
โSurat izin masih diurus, Mas, karena kami dikejar atasan agar pekerjaan segera diselesaikan,โ ujar Brendik.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada staf kantor bernama Pendik melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, jawaban yang diterima justru memantik kekecewaan. Pendik menulis, โMemang media disuruh keliling sama Pemkot.โ
Pernyataan tersebut disayangkan, mengingat fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik, sekaligus menjalankan peran watchdog demi kepentingan masyarakat luas.
Untuk memperjelas persoalan, tim media mendatangi kantor Famika East Central Java di Jalan Dusun Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Di sana, awak media menemui Firdaus, salah satu perwakilan kantor.
Firdaus menjelaskan bahwa perusahaannya bekerja sama dengan PT TBG terkait penarikan kabel yang dikerjakan pihak ketiga. Ia membenarkan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Rizki atas perintah Brendik dari pihak TBG. Namun, Firdaus mengakui bahwa kegiatan di Surabaya tersebut tidak disertai surat izin dari Pemkot Surabaya.
Selain persoalan administrasi, sikap pihak terkait yang terkesan menghindari wartawan saat dimintai klarifikasi turut menjadi catatan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Atas temuan tersebut, tim media menilai kegiatan penarikan kabel internet di Jalan Kalibokor melanggar peraturan daerah (Perda) serta tidak mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Awak media pun mendesak Satpol PP Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera menindak tegas pihak-pihak terkait guna menegakkan aturan dan menjamin keselamatan masyarakat.
Editor : (TP)
Pewarta : (JL)










