Liputanย Surabaya – Surabaya, Di langsir dari media harianmataberita.com, Bahwasanya sudah dua kali di beritakan terkait adanya dugaan tangkap lepas kasus judi online, yang dilakukan oleh anggota cyber Polda Jatim, yang sudah mengabaikan printah presiden RI dan stetmen kapolri untuk memberantas judi online di Indonesia.
Seperti tajam ke atas dan tumpul kebawah, Sampai saat ini belum ada penindakan terhadap anggota yang diduga melakukan tangkap lepas terduga tersangka kasus judi online tersebut.
Di berikan sebelum nya , Tepatnya bulan Oktober pada hari Selasa tanggal 29/10/2024 unit cyber Polda Jatim mengamankan seorang pria yang akrab dipanggil ( A ) alias ( G ), di tempat kerjanya, di jalan Kramat gantung Surabaya.
Namun sangat di sayangkan unit cyber Polda Jatim diduga melepas tersangka dengan nominal yang sangat fantastis ( 200 jt- 350 jt), yang di keluarkan oleh keluarga tersangka, pada hari Rabu tanggal 30/10/2024.
Agar tidak menimbulkan fitnah team awak media mendatangi lokasi atau tempat kerja terduga di jalan raya Kramat gantung Surabaya, dan betul saja terduga sudah menghirup udara segar dan santai sambil melayani pembeli ditempat kerjanya atau tokonya.
Supaya informasi yang dihimpun oleh team awak media berimbang, team menghubungi salah satu anggota unit III Iptu Agus mengatakan “mohon waktu ya mas dan sabar mas.” Ucap beliau.
Biar tidak menimbulkan fitnah yang mana keterangan dari narasumber yang menangani kasus tersebut diduga Iptu Wiwid saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pribadinya juga mengatakan “gak monitor mas,hari Senin aja kekantor soalnya saya masih diluar kota.” Ucap beliau melalui pesan WhatsApp.
Di harapkan dengan ada pemberitaan yang kesekian kalinya ini berharap kepada Direktorat cyber dan Kapolda Jatim Irjen pol Imam Sugianto untuk segera memberikan sanksi atau mencopot anggota yang diduga melakukan tangkap lepas terduga tersangka kasus judi online tersebut, sesuai stetmen kapolri.