Surabaya, 23 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar diskusi hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal/Daerah. Acara berlangsung di Kantor Bawaslu Kecamatan Rungkut, Surabaya, mulai pukul 14.30 hingga 17.15 WIB dan dihadiri oleh sekitar 40 peserta dari unsur penyelenggara pemilu, akademisi, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan.
Acara ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Bpk. Novly Bernado Thysen, S.H., yang menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menggali pandangan yuridis dan politis atas putusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan MK membawa dampak signifikan terhadap alur pelaksanaan pemilu mendatang yang akan dipisah antara skala nasional dan lokal dalam jangka waktu dua tahun atau dua tahun enam bulan.
Dalam diskusi, Dr. Kris Nugraha dari Universitas Airlangga menggarisbawahi urgensi pemisahan pemilu untuk menghindari kelelahan institusional serta meningkatkan kualitas demokrasi. Sementara itu, Erik Kurniawan, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, menilai bahwa pemisahan ini juga mengakomodasi kebutuhan rakyat dalam mengevaluasi kinerja pejabat publik secara lebih objektif. Narasumber lainnya, Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum, menekankan perlunya penguatan regulasi sebagai tindak lanjut putusan MK agar tujuan pemilu yang proporsional dan representatif dapat tercapai.
Kegiatan ini mencerminkan upaya Bawaslu dalam memperkuat pemahaman publik terhadap perubahan fundamental dalam sistem pemilu Indonesia yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas demokrasi di Tanah Air.