🄻🄸🄿🅄🅃🄰🄽 🅂🅄🅁🄰🄱🄰🅈🄰 Neͤws͛ – SURABAYA, Polemik dualisme pemberitaan terkait Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Badan Intelijen (LRPPN–BI) Surabaya terus bergulir dan memantik perhatian publik. Dua media online di Kota Pahlawan menyajikan sudut pandang berbeda: satu mengangkat dugaan tidak dilaksanakannya standar operasional prosedur (SOP) dalam proses rehabilitasi, sementara media lainnya memuat klarifikasi dari pihak lembaga.
Situasi ini tidak hanya memunculkan perdebatan di ruang publik, tetapi juga membuka diskursus mengenai etika komunikasi, hak jawab, hingga potensi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Pengamat hukum asal Surabaya, Herman Hidajat, S.H., M.H., menilai polemik tersebut seharusnya tidak perlu melebar apabila kedua belah pihak menyikapinya dengan kepala dingin dan menjunjung prinsip profesionalitas.
Awal Mula Polemik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberitaan awal memuat dugaan bahwa dalam pelaksanaan rehabilitasi narkoba di LRPPN–BI Surabaya tidak sepenuhnya menjalankan SOP yang berlaku. Berita tersebut kemudian memicu respons dari pihak lembaga, yang menyampaikan klarifikasi melalui media berbeda.
Namun yang menjadi sorotan adalah proses konfirmasi sebelum berita pertama dipublikasikan. Disebutkan bahwa wartawan telah berupaya menghubungi pihak lembaga melalui aplikasi WhatsApp. Akan tetapi, nomor wartawan tersebut dikabarkan diblokir oleh pimpinan lembaga.
“Di era digitalisasi seperti sekarang, konfirmasi tidak selalu harus tatap muka. Wartawan bisa menghubungi melalui WhatsApp, telepon, atau surat resmi. Kalau benar ada pemblokiran, ini yang menjadi pemicu awal polemik,” ujar Herman saat dimintai pandangannya.
Menurutnya, dalam praktik jurnalistik modern, kecepatan dan akurasi berjalan beriringan. Wartawan dituntut menyajikan informasi secara cepat, namun tetap wajib memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
“Kalau akses konfirmasi terhambat, tentu akan berdampak pada proses penyajian berita. Padahal konfirmasi adalah bagian penting untuk menjaga objektivitas,” tegasnya.
Hak Jawab dan Etika Media
Herman juga menyoroti langkah klarifikasi yang dilakukan melalui media berbeda. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks Undang-Undang Pers, hak jawab seharusnya disampaikan kepada media yang pertama kali memuat berita tersebut.
“Secara etis dan normatif, hak jawab idealnya diberikan kepada media yang mempublikasikan berita awal. Bisa dengan mendatangi redaksi, mengirim surat resmi, atau melalui komunikasi langsung. Kalau klarifikasi disampaikan ke media lain, publik bisa menangkap persepsi berbeda,” paparnya.
Ia mengingatkan bahwa situasi seperti ini berpotensi menimbulkan asumsi adanya konflik antar media atau bahkan dugaan upaya penggiringan opini. Padahal, akar persoalan bisa jadi sederhana: komunikasi yang tidak berjalan lancar.
“Seandainya tidak ada pemblokiran komunikasi, mungkin klarifikasi bisa langsung dimuat di media yang sama. Ini yang perlu direnungkan bersama,” tambahnya.
Ancaman UU ITE dan Risiko Kriminalisasi
Polemik semakin menghangat ketika muncul ancaman pelaporan terhadap wartawan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah tersebut dinilai berisiko memperpanjang konflik.
Herman mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Kalau tidak menerima isi pemberitaan, ada mekanisme di Dewan Pers. Dewan Pers akan menilai apakah itu karya jurnalistik atau bukan. Jika langsung menggunakan UU ITE, ini bisa menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap wartawan,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan instrumen pidana dalam sengketa pers kerap memunculkan efek domino: ketegangan antara lembaga dan media, serta menurunnya kepercayaan publik.
Dampak bagi Publik
Dualisme pemberitaan yang terjadi bukan hanya soal beda sudut pandang, tetapi juga menyangkut persepsi masyarakat. Publik yang membaca dua versi berbeda berpotensi mengalami kebingungan dalam menyimpulkan fakta.
“Jangan sampai masyarakat disuguhi informasi yang saling bertolak belakang tanpa ada titik temu. Ini bisa menurunkan kepercayaan terhadap media maupun lembaga yang bersangkutan,” tandas Herman.
Ia mendorong semua pihak untuk duduk bersama, membuka ruang dialog, serta mengedepankan komunikasi yang transparan. Kritik, menurutnya, harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial, bukan ancaman.
Menjaga Marwah Jurnalistik dan Kredibilitas Lembaga
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, arus informasi bergerak cepat dan respons publik pun tidak kalah cepat. Profesionalitas wartawan dalam melakukan konfirmasi serta keterbukaan narasumber dalam memberikan klarifikasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Bagi Herman, polemik ini bukan sekadar soal siapa benar dan siapa salah. Lebih dari itu, ini adalah momentum evaluasi bersama.
“Pers punya fungsi kontrol sosial. Lembaga juga punya hak untuk membela diri. Keduanya harus berjalan beriringan. Jangan sampai komunikasi yang tersumbat justru memperkeruh suasana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik dualisme pemberitaan LRPPN–BI Surabaya masih menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis dan pegiat hukum di Surabaya. Publik kini menunggu langkah bijak dari seluruh pihak demi menjaga integritas informasi dan kepentingan masyarakat luas,” Pungkasnya.
Pewarta : (Tp)










