Dugaan Pelanggaran K3 dan Perizinan, Pemasangan Kabel MyRepublic di Jalan Basuki Rahmat Disorot

Liputan Surabaya – SURABAYA, Di tengah gencarnya ekspansi jaringan internet dan ketatnya persaingan antar penyedia layanan telekomunikasi, praktik pemasangan infrastruktur di ruang publik justru memunculkan persoalan serius. Dugaan pelanggaran keselamatan kerja dan perizinan mencuat dalam kegiatan pemasangan kabel fiber optik milik provider MyRepublic di Jalan Raya Basuki Rahmat, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Selasa malam (6/1/2026).

 

 

“Pantauan langsung awak media di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB menunjukkan aktivitas pemasangan kabel dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai. Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi keselamatan kerja. Tidak tampak helm pengaman, sepatu kerja standar, rompi reflektif, maupun sarung tangan pelindung, meski pekerjaan dilakukan di area jalan raya aktif dan berlangsung pada malam hari.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polisi Amankan 6 Oknum Pesilat Atas Peristiwa Pengeroyokan di Surabaya
LIPUTAN SURABAYA

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penyelenggara terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan pekerja dalam setiap kondisi kerja. Pengabaian aspek ini berpotensi membahayakan nyawa pekerja sekaligus pengguna jalan.

Temuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah dibukanya tutup saluran drainase tanpa izin resmi dan tanpa pengamanan lokasi. Saluran drainase yang merupakan fasilitas umum vital dibiarkan terbuka tanpa rambu peringatan atau pembatas area. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan, khususnya bagi pejalan kaki dan pengendara yang melintas.

Ironisnya, di sekitar lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek maupun rambu keselamatan yang lazim digunakan dalam pekerjaan infrastruktur di ruang publik. Tidak adanya identitas proyek dan peringatan keselamatan semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan yang mengaku bernama Bara menyatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan lanjutan pemasangan kabel internet MyRepublic yang telah berlangsung selama beberapa hari.

โ€œIni pemasangan kabel MyRepublic, lewat bawah tanah atau gorong-gorong,โ€ ujarnya.

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan resmi dan bukti pemenuhan standar K3, Bara tidak dapat memperlihatkan satupun dokumen di lokasi. Ia hanya menyebut bahwa seluruh izin telah diurus pihak kantor.

SIMAK JUGA   Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek Pamekasan Hasilkan 2 Poin

โ€œSurat-surat ada di kantor, saya hanya pengawas lapangan,โ€ katanya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, setiap kegiatan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik wajib mengantongi izin tertulis dari instansi berwenang dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan di lapangan.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2020 mengatur bahwa penggunaan ruang jalan untuk kegiatan non-konstruksi harus mendapatkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa.

Melihat berbagai kejanggalan di lapangan, awak media bersama unsur organisasi masyarakat yang fokus pada advokasi keselamatan publik melaporkan aktivitas tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Laporan ini didasarkan pada kekhawatiran akan keselamatan masyarakat serta dugaan kuat pelanggaran hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Surabaya turun langsung ke lokasi dan melakukan tindakan awal berupa pemasangan garis kuning serta stiker merah sebagai tanda adanya dugaan pelanggaran. Petugas juga melakukan pendokumentasian dan pendataan terkait aktivitas pemasangan kabel tersebut.

SIMAK JUGA   Media Cetak dan Online Berita Cakrawala, Pemuda Panca Marga Bersama Legiun Veteran RI Gelar Serasehan Dialog Kebangsaan

โ€œSaat ini kami lakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Dinas PU Bina Marga dan instansi terkait untuk memastikan legalitas kegiatan ini,โ€ ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi.

Petugas tersebut menegaskan, apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi dan melanggar ketentuan yang berlaku, pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi tegas sesuai peraturan, termasuk penghentian kegiatan dan pembongkaran infrastruktur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MyRepublic belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.

Kasus ini menegaskan bahwa ekspansi jaringan internet yang mengatasnamakan percepatan layanan digital tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan publik dan mengabaikan aturan hukum. Penegakan regulasi secara tegas dinilai penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Pewarta : (JL)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait