Dugaan Proyek Puskesmas di Sidotopo Wetan Adanya Dua Papan Reklame Yang Berbeda

Liputan Surabaya – Surabaya, Proyek bangunan bertingkat di Puskesmas Sidotopo Wetan yang berada di lokasi Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya, dalam pengerjaannya di duga pekerja tanpa menggunakan Safety serta tidak menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus digunakan pekerja di lingkungan kerja.

Tim awak media ber kolaborasi bersama LSM TRINUSA Investigasi ke lokasi pada hari Selasa ( 24/09/2024 ). Namun Bayu selaku pelaksana Proyek dilapangan tidak ada di tempat. Kemudian awak media mencoba untuk konfirmasi mengenai papan nama tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp.

SIMAK JUGA   SPN Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Ketahanan Pangan

“Papan nama e enek kabeh loro karone, sing siji salah, sing siji bener, Wes ojok kakean omong ( papan namanya ada semua dua duanya, yang satu salah yang satu benar, sudah jangan banyak bicara ),” ucap Bayu dengan nada lantangnya kepada awak media

Kemudian selang beberapa hari atau lebih tepatnya Selasa ( 01/10/2024 ) awak media dan LSM TRINUSA mencoba mendatangi lagi proyek tersebut dan di temui langsung oleh Bayu bersama Memet salah satu pekerja penerima logistik bahan bangunan proyek puskesmas tersebut.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
LIPUTAN SURABAYA

” Saya ini hanya di perintahkan oleh dinas kesehatan untuk menganti papan reklame yang lama, Sampean ini terkesan mengintimidasi saya, dengan menanyakan terkait hal papan reklame,” tutur Bayu

Perlu diketahui dengan Nilai Pagu Rp 5.700.363.346,- Nilai HPS Paket Rp 5.681.475.000,- Harga Penawaran dan Harga terkoreksi Rp 4.545.180.000,- Nomor Kontrak : 000.3.2/11667/436.7.2/2024 dari Sumber dana : APBD Pemerintah Kota Surabaya, Pelaksana CV BUDHI KARYA UTAMA yang berdomisili di Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, Konsultan Pengawas CV GRIYA PERSADA.

SIMAK JUGA   Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

Proyek pembangunan yang diduga tidak dilengkapi/ tidak ditampilkan papan nama dalam pengerjaannya sudah menyalahi aturan serta Undang undang No.14 Tahun 2008.

Sedangkan, Kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan.

Pos terkait