Liputan Surabaya – Surabaya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Wonosari, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan.
Masing-masing tersangka berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31). Mereka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Wonosari. Saat diamankan, sabu telah dikemas dalam paket kecil siap edar.
โKami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,โ ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/4).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka AM mengaku membeli sabu secara langsung dari MM di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura, sebanyak 10 gram seharga Rp 6,5 juta.
Selanjutnya, sabu tersebut dibagi menjadi paket kecil oleh AM bersama N dan ADF, sebelum diedarkan kembali oleh ADF dan M kepada para pengguna.
Polisi menyebut para tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan. Sabu dijual dengan harga bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu per poket.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta untuk setiap lima gram sabu yang terjual. Selain itu, mereka juga kerap mengonsumsi sabu dari hasil peredaran.
Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial MM yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Mus/Tp










