Gelapkan Emas Senilai Rp 948 Juta, Hermin Diadili di PN Surabaya

Surabaya โ€“ Hermin (41) warga Sumber Rejo, Mojokerto pegawai sekaligus Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan emas yang menyebabkan kerugian hingga Rp 948.177.000. Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Rudito Surotomo digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas-emas yang masuk ke toko, baik melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Terdakwa diduga melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.

โ€œKerugian toko mencapai lebih dari Rp 948 juta. Emas yang diambil mencapai berat total 1.424,66 gram atau sekitar 1,4 kilogram,โ€ ujar JPU Estik dalam ruang sidang Sari 3, Rabu (16/7/2025).

SIMAK JUGA   Dua Kurir Sabu Warga Pragaan Diamankan Satreskoba Polres Sumenep

Puspita Titi Lestari, pemilik Toko Emas Novita sekaligus atasan terdakwa, dalam kesaksiannya mengungkap bahwa kecurigaan bermula saat stok emas berkurang drastis pada 20 Februari 2025. Salah satu yang mencolok adalah jumlah gelang emas yang awalnya 20 buah, tinggal tersisa 3.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

โ€œSaya tanya ke Hermin, katanya sudah ada yang DP, tapi uangnya belum masuk. Setelah saya minta tanggung jawab, dia justru kabur pada 28 Februari,โ€ ungkap Puspita.

SIMAK JUGA   Korlantas Polri Resmikan TMC Polresta Malang Kota: "Langkah Maju dalam Manajemen Lalu Lintas

Saksi lainnya, Suprihatin dan Asiyah, juga mengaku telah dirugikan karena menyerahkan emas untuk dicuci, digadaikan, dan dijual, namun tidak menerima hasil maupun surat tanda terima. Asiyah bahkan sempat diberi janji akan dikembalikan pada bulan September, namun Hermin telah melarikan diri lebih dulu.

โ€œSaya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,โ€ kata Asiyah dalam persidangan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya dan sudah tidak sangup menganti kerugian para korban.

“Iya benar Yang Mulia,” saut perempuan berkerudung hitam.

Dalam penelusuran lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa emas hasil penggelapan digadaikan oleh terdakwa ke UPC Cabang Suramadu. Dari situ, Hermin memperoleh dana sebesar Rp 29.556.761. Perhiasan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kalung, gelang, cincin hingga giwang dengan berbagai kadar, mulai dari 8K hingga 24K.

SIMAK JUGA   Polsek Asemrowo Amankan Kepala Gudang , Lantaran Bobol Gudang CV HJ, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Total kerugian yang diderita tidak hanya menimpa pemilik toko, tapi juga pelanggan seperti Asia dan Suprihatin, dengan kerugian terperinci sebagai berikut:

Emas 8K sebanyak 779,75 gram senilai Rp 339.191.250

Emas 16K sebanyak 644,91 gram senilai Rp 435.314.250

Emas pelanggan dalam berbagai bentuk dengan total senilai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penipuan

Pos terkait