Hak Jawab Jefri Kurniawan Direktur Retail Sales, PT Ritel Jaya Sakti

Liputan Surabaya – Jefri Kurniawan Direktur Retail Sales, PT Ritel Jaya Sakti mengajukan keberatan terkait pemberitaan dari Liputansurabaya.id berjudul “PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub Tidak Bayar Insentive Karyawan” pada tanggal 05 Mei 2024, lalu.

 

Di beritakan sebelumnya pada tanggal 5 Mei 2024, Liputan Surabaya telah membuat, menerbitkan, dan mengunggah berita yang berjudul “PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub Tidak Bayar Insentive Karyawan” (untuk selanjutnya disebut “Berita”) melalui media siber milik Liputan Surabaya yakni https://liputansurabaya.id/ sebagaimana link berikut:

 

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

https://liputansurabaya.id/tag/pt-ritel-jaya-sakti-vinilon-grub-tidak-bayar-insentif-karyawan/

 

Sehubungan dengan Berita yang telah dibuat oleh Liputan Surabaya sebagaimana di atas, kami selaku pihak terkait yang disebut secara langsung dalam Berita tersebut dengan ini menegaskan bahwa hal-hal yang termuat dalam Berita tersebut tidak berlandaskan atas informasi serta fakta yang sebenarnya berkaitan dengan pemberian insentif sehingga dapat mengakibatkan terjadinya disinformasi dan/atau anomali atas fakta yang sebenarnya. Adapun hal-hal yang menjadi sanggahan dan tanggapan kami akan diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:

 

Paragraf Pertama Berita:

 

“Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang matrial building PT Ritel Jaya Sakti yang di bawah naungan Vinilon group, tidak melaksanakan kewajibanya kepada karyawan berupa insentive sales atas pencapain target penjualan”,

 

Sanggahan dan Tanggapan PT Ritel Jaya Sakti:

SIMAK JUGA   Polres Malang Amankan 4 Tersangka Perampokan di Kalipare, Dua DPO Dikejar

 

PT Ritel Jaya Sakti menegaskan selaku perusahaan senantiasa menjunjung tinggi hak-hak karyawan yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya, dalam hal ini termasuk dengan pemberian insentif. Adapun ketentuan yang berkaitan dengan pemberian insentif kepada karyawan PT Ritel Jaya Sakti termaktub pada “Ketentuan Perhitungan Insentif Sales Tahun 2022” yang telah berlaku efektif sejak tanggal 8 September 2022 hingga saat ini. PT Ritel

JAYA SAKTI dengan ini menegaskan kembali bahwa berkaitan dengan pemberian insentif perusahaan nantiasa memberikannya sesuai dengan jumlah besaran yang telah diatur apabila karyawan tersebut memang telah memenuhi kualifikasi untuk memperolehnya, sedangkan apabila karyawan yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan maka karyawan yang bersangkutan tidak berhak untuk memperoleh insentif.

 

Paragraf Kedua Berita:

 

“Kejadian tersebut berawal pada bulan desember 2023 yang mana beberapa team sales depo sidoarjo achive memenuhi target penjualan dengan depo tembus diangaka lebih 1 miliar dan untuk salah sales SA terealisasi pada bulan desember.

 

Sanggahan dan Tanggapan PT Ritel Jaya Sakti:

 

PT Ritel Jaya Sakti menegaskan bahwa saudara SA tidak berhak untuk memperoleh insentif karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi untuk memperoleh insentif, sehingga informasi yang menyatakan sebaliknya bahwa insentif bagi saudara SA tidak terealisasi merupakan informasi dan/atau pernyataan yang tidak tepat.

 

Paragraf Ketiga Berita:

 

“Sehinga merujuk pada ketentuan pada pemberian insenteve semestinya sales SA mendapatkan reward sebesar Rp. 10jt..dan SPV sales MA mendpatkan insentive sebesar Rp. 3jtan dan insenteive tersebut semestinya sudah dibayarkan paling lambat bulan april 2024, akan tetapi sampai sekarang perusahan yang di bawah naungan Vinilon grub tersebut belom membayarkan kewajibannya sepeserpun kepada team sales SA dan MA. Kejadian memalukan teraebut sudah di laporkan ke dinas ketenagaakerjaan dan perindustrian provinsi jawa timur pada tanggal 2 mei 2024 dan akan di tindak lanjuti dalam waktu dekat”.

SIMAK JUGA   Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

 

Sanggahan dan Tanggapan PT Ritel Jaya Sakti:

 

Perihal perhitungan insentif hanya diberikan kepada karyawan yang telah berhasil mendatangkan pelanggan baru, sedangkan berdasarkan fakta dan informasi sebenarnya, baik saudara SA dan MA tidak memenuhi kualifikasi untuk memperoleh insentif sebagaimana dimaksud, sehingga klaim bahwa saudara SA dan MA berhak untuk memperoleh insentif dengan nominal yang termaktub pada Berita merupakan informasi yang tidak tepat.

 

Berkaitan dengan informasi yang menyatakan bahwa PT Ritel Jaya Sakti telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Provinsi Jawa Timur dapat kami sampaikan hingga tanggal surat ini diterbitkan kami belum menerima surat resmi dari dinas terkait sehubungan dengan adanya dugaan pelaporan tersebut, sehingga untuk saat ini kebenaran atas dugaan pelaporan tersebut masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut.

 

Paragraf Keempat Berita:

 

“Namun sangat di sayangkan awak media perusahaan yang berkantor cabang dengan alamat di Jin. Sidorogo no. 88 Desa Pertapanmaduretno, Kec. Taman Sidoarjo tersebut tidak ada itikad baik untuk melaksanakan kewajiban pembayar onsentive sales, setelah team sales mencoba menanyakanya ke managemet melalui direktur bapak Jefri Kurniawan”.

SIMAK JUGA   Diduga Oknum Satlantas Polsek Sukolilo Terlibat Pungli terhadap Pengendara Motor

 

Sanggahan dan Tanggapan PT Ritel Jaya Sakti

 

PT Ritel Jaya Sakti menegaskan bahwa kami selalu mengedepankan itikad baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada, termasuk dalam hal ini berkaitan dengan pemberian insentif, kami selaku perusahaan membuka ruang dialog yang sebesar-besarnya kepada para pihak terkait berkenaan dengan hal dimaksud dengan berlandaskan atas fakta dan informasi yang sebenar-benarnya.

 

Penutup

 

Berdasarkan sanggahan dan tanggapan yang telah kami sampaikan, maka melalui surat ini kami turut meminta agar Liputan Surabaya melakukan pencabutan atas Berita dan/atau setidak-tidaknya menerbitkan dan mengunggah hak jawab yang telah PT Ritel Jaya Sakti berikan melalui surat ini karena isi berkenaan dengan Berita tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung tendensius serta mengarah kepada fitnah.

 

Kami berharap Liputan Surabaya dapat menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta prinsip- prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik yang antara lainnya “mewujudkan pers yang selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

 

Dengan telah diberikannya hak jawab atas Berita yang dibuat oleh Liputan Surabaya, maka kami meminta dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2×24 jam sejak tanggal surat ini agar Liputan Surabaya dapat menindaklanjuti hak jawab yang telah kami berikan sesuai dengan Pedoman Hak Jawab yang ada, antara lainnya Liputan Surabaya wajib melayani hak jawab yang telah kami berikan dengan mengunggah hak jawab kami.

Pos terkait