Liputan Surabaya – SURABAYA, Aktivitas pemasangan tiang jaringan internet kembali memicu polemik di Kota Pahlawan. Kali ini terjadi di sepanjang Jalan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Sejumlah pekerja yang melakukan pemasangan tiang WiFi milik provider Fiber Star terpaksa menghentikan kegiatannya setelah didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Sabtu (21/02/2026).
“Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan beberapa titik galian di tepi jalan dengan tiang-tiang penyangga yang siap ditegakkan. Aktivitas tersebut berlangsung sejak pagi hari dan sempat menimbulkan tanda tanya dari warga sekitar. Pasalnya, tidak terlihat papan proyek maupun pemberitahuan resmi terkait pekerjaan infrastruktur tersebut.
Tidak Bisa Tunjukkan Izin Resmi
Saat dikonfirmasi, seorang wasplang (pengawas lapangan) bernama Hyan mengakui dirinya bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan dari dinas teknis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), ia tidak dapat memperlihatkannya.
โSudah izin sama RT dan RW setempat,โ ujarnya singkat kepada wartawan.
Jawaban itu memicu pertanyaan lanjutan. Sebab, sesuai regulasi yang berlaku, setiap pemasangan tiang utilitas di ruang milik jalan wajib mengantongi izin dari instansi teknis terkait. Koordinasi dengan RT/RW bersifat administratif sosial, bukan pengganti izin resmi dari pemerintah kota.
Ketidakmampuan menunjukkan dokumen tersebut membuat awak media menghubungi pihak Satpol PP Kota Surabaya untuk memastikan legalitas kegiatan di lapangan.
Satpol PP Turun Tangan
Tak berselang lama, sejumlah personel Satpol PP tiba di lokasi. Setelah melakukan pemeriksaan awal dan meminta dokumen perizinan kepada para pekerja, petugas memutuskan menghentikan aktivitas pemasangan.
โPara pekerja pemasangan tiang WiFi ini tidak bisa menunjukkan surat perizinan. Maka dari itu, kami langsung bawa ke kantor guna dimintai keterangannya,โ ujar salah satu petugas kepada wartawan.
Pembubaran berlangsung kondusif. Beberapa pekerja dan tiang-tiang penyangga yang belum terpasang kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan adanya dugaan pelanggaran perizinan.
Dugaan Pelanggaran Administratif
Dari hasil penelusuran di lapangan, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi pemanfaatan ruang milik jalan. Padahal, pemasangan tiang jaringan internet masuk dalam kategori utilitas yang memerlukan kajian teknis dan administrasi, termasuk pertimbangan keselamatan, estetika kota, dan dampak terhadap infrastruktur eksisting.
Sejumlah warga mengaku resah dengan maraknya pemasangan tiang WiFi tanpa sosialisasi yang jelas. Selain mengganggu akses pejalan kaki, keberadaan tiang yang dipasang tanpa perencanaan matang dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.
โKami tidak tahu ini proyek resmi atau tidak. Tiba-tiba sudah ada galian,โ ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Belum Ada Klarifikasi Vendor
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak vendor Fiber Star terkait dugaan tidak adanya izin tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah kota untuk memperketat pengawasan terhadap pemasangan infrastruktur utilitas. Penegakan aturan dinilai perlu dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi pembiaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
Di sisi lain, peristiwa di Jalan Ploso ini juga membuka kembali diskusi soal transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemasangan jaringan internet di Surabaya. Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada celah pengawasan yang selama ini luput?
Yang jelas, aparat telah mengambil langkah tegas. Kini publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak vendor serta hasil pemeriksaan lanjutan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Pewarta : (JL)










