Liputan Surabaya – Pasuruan, Dugaan keberadaan pabrik tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasuruan mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasat Reskrim Polres kabupaten Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pabrik tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait, yang berpotensi melanggar aturan perizinan dan membahayakan lingkungan sekitar.
Beberapa warga setempat mengaku resah dengan aktivitas pabrik yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi.
Sejurus kemudian tim media ini mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Pasuruan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ini. Dan beliau menjawab akan segera melakukan penyelidikan.
“Kita lidik ya mas.” Jawab nya singkat (Rabu, 19/3/25)
Di sisi lain, aktivis lingkungan dan sejumlah elemen masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan secara transparan dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran hukum dalam operasional pabrik tersebut.
Publik pun menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini guna memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Di beritakan sebelum nya bahwa pabrik kertas yang ada di desa Karang Rejo, Kec. Gempol kab. Pasuruan tersebut di duga tidak memiliki ijin yang lengkap.