Laporan Korban KDRT Di Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Masih Abu Abu

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya, – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Alliya Usdifa Nurhidayah ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 24 Juni 2023, hingga sampai saat ini masih belum ada perkembangan.

Adapun yang dilaporkan oleh korban tidak lain adalah saudaranya sendiri yang bernama Ramadhan Dwi Zuastion warga Pogot Surabaya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami beberapa luka diantaranya, kepala belakang, tangan dan kaki.

SIMAK JUGA   Kodim 0831/ST Ikuti Istighosah Kubro Secara Virtual

Untuk mengetahui kelanjutan perkara tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui pesan whatsapp.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   PT KAI DAOP 8 Surabaya Kembali Tertibkan Lahan Aset Tanpa Ikatan Perjanjian
LIPUTAN SURABAYA

“Langsung saja ke penyidik,” balas Pimpinan Polres Pelabuhan Tanjung Perak singkat, Sabtu (05/08/2023).

Mengikuti arahan AKBP Herlina, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aipda Eka.

“Lanjut proses mas,” terangnya singkat melalui pesan Whatsapp, Sabtu (05/08/2023).

Namun sayang, penjelasan lanjut proses tidak dijelaskan sampai dimana proses tersebut. Perlu diketahui laporan tersebut sejak 24 Juni 2023, namun hingga dilakukan konfirmasi pada tanggal 05 Agustus 2023, pelaku masih belum dilakukan penangkapan.

SIMAK JUGA   Dugaan Gratifikasi SRUT di BPTD Jatim dengan Dishub Trenggalek : KCB Desak Muiz Thohir Cs Diperiksa KPK

Menurut keterangan korban, keluarga pelaku pernah mengintimadi dengan mendatanginya ditempat kerja disertai dengan marah – marah untuk mencabut laporan.

“Budhe saya pernah datang dan marah – marah minta saya cabut laporan. Tapi saya tetap tidak mau. Karena ini bukan pertama kalinya,” ungkapnya.(red)

Pos terkait