KB Samsat Sidoarjo Kota Tegaskan Anti Calo, Wajib Pajak Lima Tahunan Diminta Urus Sendiri

oplus_0

Liputan Surabaya – Sidoarjo, Komitmen pemberantasan praktik percaloan kembali ditegaskan oleh KB Samsat Sidoarjo Kota. Aipda Chusairi bersama Adpel Machfud Arief dari Dispenda Jawa Timur Wilayah Sidoarjo mengarahkan masyarakat wajib pajak (WP), khususnya pembayaran pajak lima tahunan, agar mengurus sendiri tanpa melalui calo yang tidak bertanggung jawab.

oplus_0

Dalam pantauan langsung di kantor Samsat Sidoarjo Kota, Jl. Raya Cemeng Kalang No.12, Ngemplak, Kecamatan Sidoarjo, Adpel Machfud Arief berkeliling ke seluruh ruangan pelayanan. Ia memastikan area tersebut steril dari keberadaan calo dengan menegur dan mengusir pihak-pihak yang mencoba menawarkan jasa perantara.

SIMAK JUGA   Diduga Oknum Pengaman Wabup Sidoarjo Intimidasi Wartawan

“Kami tegaskan, Samsat Sidoarjo Kota anti calo. Wajib pajak tidak perlu khawatir, proses pelayanan transparan, cepat, dan sesuai ketentuan resmi tanpa biaya tambahan,” tegas Machfud Arief.

Senada dengan itu, Aipda Chusairi menekankan bahwa praktik percaloan justru merugikan masyarakat. Selain menambah biaya, risiko penyalahgunaan dokumen kendaraan bermotor juga cukup besar jika menggunakan jasa calo.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Layak di Audit BPK, SMA Immanuel Batu Diduga Pungli, Tak Gubris Perintah Kadis Pendidikan Jatim
LIPUTAN SURABAYA

Melalui langkah pengawasan ketat dan penegasan tersebut, KB Samsat Sidoarjo Kota berkomitmen menciptakan zona pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bersih dari praktik percaloan.

Pewarta : Musthofa

Pos terkait