Liputan Surabaya – Surabaya, Seorang pakar hukum mengomentari isu penjualan salad buah tidak layak konsumsi oleh Alfamidi yang beralamat kan jl Kenjeran no. 325 Surabaya, yang baru-baru ini ramai diperbincangkan. Menurut Dani Wijaya S.H. M.H., kejadian ini dapat memiliki implikasi hukum serius, baik dalam ranah hukum konsumen maupun pidana.
“Jika terbukti Alfamidi menjual produk yang tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi, ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 ayat (1) dengan jelas menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Dani Wijaya S.H. M.H.
Ia menjelaskan bahwa pihak konsumen memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi produk yang dijual di pasar. Dalam kasus ini, produk yang tidak layak konsumsi dapat menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan bagi masyarakat.
Selain itu, menurutnya, jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam penjualan produk tidak layak tersebut, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan pasal pidana. “Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait perlindungan konsumen, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar,” tambahnya.
Pakar hukum juga menekankan pentingnya peran pengawasan dari pihak terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk memastikan seluruh produk yang dijual memenuhi standar kelayakan.
Sebagai langkah penyelesaian, ia menyarankan agar Alfamidi segera melakukan investigasi internal, menarik produk yang tidak layak dari peredaran, serta memberikan kompensasi jika ada konsumen yang dirugikan.
“Tindakan ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap brand mereka,” tutupnya.
Di berita sebelumnya bahwa di duga Alfamidi yang beralamat di jl Kenjeran no. 325 Surabaya ini di duga menjual salad buah yang sudah tidak layak konsumsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Alfamidi masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini, di karenakan masih menunggu keputusan dari team legal pusat.