Liputan Surabaya – SURABAYA, Setelah gelombang tekanan publik dan aksi unjuk rasa besar-besaran dari Organisasi Masyarakat Madura Sedarah (Madas) yang berlangsung di depan Mapolda Jawa Timur, institusi kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas. Polda Jatim resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/2611/XII/KEP./2025 sebagai bagian dari penataan internal serta tindak lanjut penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan di Polres Tuban.
Surat perintah tersebut ditandatangani pada 8 Desember 2025, sehari setelah aksi demonstrasi Madas. Dokumen ini dikeluarkan menyusul hasil penyelidikan Paminal terkait dugaan setoran operasional melebihi ketentuan di Polres Tuban yang menyeret nama AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K.
Dalam Sprin tersebut, Polda Jatim menegaskan beberapa poin penting:
1. AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K. NRP 83061364, tetap menjalankan tugas sebagai Kapolres Tuban sekaligus melaksanakan peran sebagai Pamen Polda Jatim sesuai Keputusan Kapolri.
2. Kombes Pol Agung Setyo Nugroho, S.I.K. NRP 80011108, Auditor Madya TK. III Itwasda Polda Jatim, ditunjuk untuk menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi internal.
3. Penekanan untuk memastikan koordinasi antarunsur berlangsung optimal.
4. Seluruh pelaksanaan tugas wajib dilaporkan kepada Kapolda Jatim pada kesempatan pertama.
Sprin ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat hingga Polda Jatim menetapkan pejabat definitif yang baru.
Aksi Madas Jadi Pemicu
Penerbitan surat perintah ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika yang memuncak pada 7 Desember 2025. Ribuan massa Madas menggelar protes menuntut penanganan cepat atas dugaan salah tangkap dan penyimpangan prosedural yang diduga terjadi di Polres Tuban.
Dalam aksi tersebut, tekanan publik meningkat tajam. Perwakilan demonstran diterima oleh pejabat Direktorat Intelkam Polda Jatim untuk menyerahkan tuntutan, termasuk meminta pertanggungjawaban pimpinan Polres Tuban secara terbuka.
(Respons Cepat dan Komitmen Reformasi)
Langkah Polda Jatim menerbitkan Sprin/2611 ini dinilai sebagai bentuk respons cepat sekaligus komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota di lapangan. Surat ini diteken langsung oleh Kapolda Jawa Timur dan dibubuhi cap resmi sebagai pengesahan.
Dengan dikeluarkannya perintah ini, publik kini menanti tindak lanjut konkret Polda Jatim dalam menuntaskan penyelidikan dan memastikan transparansi proses penegakan etik maupun hukumnya.
Pewarta : (TP)










