Liputan Surabaya โ Aksi unjuk rasa digelar para pedagang Pasar Tanjungsari di depan Pasar Buah Jl. Tanjungsari No. 77 Surabaya, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi berlangsung selama 15 menit, sekitar 150 orang pedagang yang tergabung dalam sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya ORMAS Garuda (Gerakan Revolusi Pemuda Madura), APMP (Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli), FK MABES (Forum Komunikasi Madura Bersatu) dan SMM (Aliansi Swadaya Masyarakat Madura).
Acek Kusuma dan H. Ali Hamzah selaku koordinator lapangan, Setibanya di lokasi, massa langsung membentangkan spanduk bertuliskan penolakan terhadap Perwali No. 1 Tahun 2023 yang dinilai membatasi jam operasional dan merugikan pedagang kecil. Para peserta aksi menilai kebijakan tersebut โmencekik ekonomi rakyat kecilโ, khususnya pedagang buah di Kota Surabaya.
massa aksi menyampaikan beberpa tuntutan, antara lain:
1. Mengecam penerapan Perwali No. 1 Tahun 2023 yang dinilai tidak berpihak pada pedagang dan dianggap tidak berperikemanusiaan.
2. Menagih janji politik Wali Kota Surabaya, yang sebelumnya menyatakan akan berada di garis depan jika ada warga yang tertindas.
3. Menilai pedagang dan asosiasi tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan ataupun pembahasan penerbitan Perwali tersebut.
4. Mengutuk kebijakan yang dianggap berpotensi melumpuhkan ekonomi pedagang kecil.
5. Menyatakan bahwa pedagang selayaknya dirangkul, bukan justru dibatasi secara ketat.
Massa menegaskan agar Pemerintah Kota Surabaya segera memberikan respons terhadap penolakan Perwali tersebut. Jika tidak ada tanggapan hingga hari ini, para pedagang mengancam akan menggelar aksi lanjutan di Balai Kota Surabaya, Rencananya, aksi susulan akan digelar pada Senin (17/11/2025) dengan jumlah massa yang lebih besar, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.Gtt.
edagang Pasar Tanjungsari Gelar Aksi Tolak Perwali Pembatasan Jam Operasional
Liputan Surabaya โ Aksi unjuk rasa digelar para pedagang Pasar Tanjungsari di depan Pasar Buah Jl. Tanjungsari No. 77 Surabaya, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi berlangsung selama 15 menit, sekitar 150 orang pedagang yang tergabung dalam sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya ORMAS Garuda (Gerakan Revolusi Pemuda Madura), APMP (Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli), FK MABES (Forum Komunikasi Madura Bersatu) dan SMM (Aliansi Swadaya Masyarakat Madura).
Acek Kusuma dan H. Ali Hamzah selaku koordinator lapangan, Setibanya di lokasi, massa langsung membentangkan spanduk bertuliskan penolakan terhadap Perwali No. 1 Tahun 2023 yang dinilai membatasi jam operasional dan merugikan pedagang kecil. Para peserta aksi menilai kebijakan tersebut โmencekik ekonomi rakyat kecilโ, khususnya pedagang buah di Kota Surabaya.
massa aksi menyampaikan beberpa tuntutan, antara lain:
1. Mengecam penerapan Perwali No. 1 Tahun 2023 yang dinilai tidak berpihak pada pedagang dan dianggap tidak berperikemanusiaan.
2. Menagih janji politik Wali Kota Surabaya, yang sebelumnya menyatakan akan berada di garis depan jika ada warga yang tertindas.
3. Menilai pedagang dan asosiasi tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan ataupun pembahasan penerbitan Perwali tersebut.
4. Mengutuk kebijakan yang dianggap berpotensi melumpuhkan ekonomi pedagang kecil.
5. Menyatakan bahwa pedagang selayaknya dirangkul, bukan justru dibatasi secara ketat.
Massa menegaskan agar Pemerintah Kota Surabaya segera memberikan respons terhadap penolakan Perwali tersebut. Jika tidak ada tanggapan hingga hari ini, para pedagang mengancam akan menggelar aksi lanjutan di Balai Kota Surabaya, Rencananya, aksi susulan akan digelar pada Senin (17/11/2025) dengan jumlah massa yang lebih besar, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.Gtt. (JL)










