Pekerjaan Konstruksi E-Purchasing di Alun-Alun Contong Diduga Menyimpang, Kualitas Material dan Transparansi Dipertanyakan

Liputan Surabaya – SURABAYA, 29 November 2025, Sejumlah pekerjaan konstruksi berbasis E-Purchasing (e-katalog) di Kelurahan Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan tahun anggaran 2025 memantik sorotan. Temuan lapangan menunjukkan proyek perbaikan jalan dan saluran tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan diduga kuat menyimpang dari aturan dan standar teknis.

Material Diduga Tidak Sesuai Standar

Sejak awal pelaksanaan, proyek ini telah memunculkan banyak pertanyaan. Kualitas dan kuantitas material yang digunakan diragukan. Di lapangan tampak beberapa bagian saluran menggunakan beton U-Ditch yang retak, pecah, dan tetap dipaksakan terpasang. Selain itu, pemasangan yang dilakukan terkesan asal-asalan tanpa mempertimbangkan elevasi sehingga saluran terlihat tidak rata.

 

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Tetangga Nekat Gasak Motor, Pemuda Ngaglik Dibekuk Polsek Genteng
LIPUTAN SURABAYA

Pada sejumlah titik, jarak antar-U-Ditch terlihat renggang karena tidak adanya tarikan benang sesuai prosedur teknis. Kondisi ini berpotensi menyebabkan air tidak mengalir lancar dan memicu penumpukan lumpur maupun pasir.

Pekerja Tak Gunakan APD, Papan Proyek Tidak Transparan

Ironisnya, para pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri). Padahal, keselamatan kerja merupakan aspek wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Papan informasi proyek pun menjadi sorotan karena tidak mencantumkan data lengkap, termasuk nama penyedia, nomor kontrak, dan detail pelaksanaan. Ketidakterbukaan ini memicu tanda tanya besar soal akuntabilitas proyek yang menggunakan anggaran publik.

Peran PPK dan KPA Dipertanyakan

Pada pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bertanggung jawab penuh dalam menentukan tim pelaksanaan dan pengawasan proyek. Sementara KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berwenang menetapkan PPK.

SIMAK JUGA   Satreskrim Polrestabes Surabaya Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Surabaya

Dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan secara otomatis mengarah pada dua pejabat ini. Tidak adanya tindakan tegas atau pengawasan melekat memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek dibiarkan berjalan meski tidak sesuai aturan.

Pekerja Didatangkan dari Luar Surabaya

Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah bahwa proyek POKMAS yang seharusnya memprioritaskan warga setempat ternyata tidak dijalankan sesuai arahan Wali Kota Surabaya. Para pekerja mengaku berasal dari luar kota.

โ€œIya mas, kami semua dari kota B. Kerja kami borongan. Soal APD, ya dipakai kalau ada perintah,โ€ ungkap salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa penyedia tidak mengedepankan pemberdayaan warga lokal sebagaimana diinstruksikan pemerintah kota.

Nama Penyedia Tidak Muncul di LPSE

Berdasarkan penelusuran melalui LPSE (Amel), paket pekerjaan saluran Jalan Sulung Gg. 5 dengan nilai kontrak Rp 234.087.890,84 tidak mencantumkan nama penyedia. Padahal, dalam sistem e-purchasing semestinya muncul informasi lengkap termasuk tanggal pemilihan, nomor kontrak, hingga penyedia terpilih.

SIMAK JUGA   Bakso Pak San, Makanan Legendaris yang Menggugah Selera dan Bertahan Puluhan Tahun

Seorang pegiat sosial menilai ketertutupan ini sebagai preseden buruk.

โ€œKalau ini uang rakyat, maka rakyat punya hak tahu. Kalau mau transparan, tunjukkan berkas realisasi ke publik,โ€ ujarnya.

Desakan APH Lakukan Penyelidikan

Dengan berbagai temuan dan dugaan kejanggalan tersebut, publik mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) turun melakukan penyelidikan. Pemeriksaan diharapkan dilakukan sebelum masuk tahap PHO (Provisional Hand Over) maupun FHO (Final Hand Over) agar tidak ada manipulasi data pada akhir pekerjaan.

Jika terbukti ada penyimpangan, penegakan hukum diharapkan memberi efek jera dan mencegah potensi kerugian negara.

Editor : (Tp)

Pewarta : (JL)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait