Liputan Surabaya- Malang kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap orang yang diduga menjadi pelaku begal payudara kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut viral di media sosial. Tersangka ternyata merupakan mahasiswa yang masih satu almamater dengan korban di salah satu universitas di Kota Malang.
โTerduga pelaku yang diamankan berinisial RAP (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia berhasil diamankan kurang dari 24 jam karena diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan di Kecaman Dau, Kabupaten Malang, pada Jumat, 9 Maret 2024,โ ujar Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Diterangkan Iptu Taufik, korban berinisial W (18), mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi, sedang kembali ke rumah kos pada Jumat malam sekitar jam 19.34 WIB. Ia mengendarai motor melintasi jalan alternatif di Jembatan Swereg, belakang Sengkaling, Desa Muyorejo. Setelah melewati jembatan, tersangka melihat situasi sepi, lantas menempel korban dan dengan spontan melakukan aksinya.
Korban yang terkejut lantas berteriak dan berusaha mengejar tersangka sambil merekam menggunakan kamera ponsel. Video tersebut lantas diunggah dan menjadi viral di media sosial Instagram. Tim Satreskrim Polres Malang kemudian segera melakukan pelacakan terhadap tersangka. Mendapati dirinya viral, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dau dan ternyata masih satu kampus dengan korban.
โKami berhasil mengamankan tersangka dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait. Tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh, yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut. RAP diduga tidak bisa menahan syahwat ketika melihat korban berkendara di kondisi jalan yang sepi,โ sambung Iptu Taufik.
Ia melanjutkan, tersangka mengatakan bahwa perbuatan tersebut baru pertama kali ia lakukan, terinspirasi video asusila. Meski demikian, ia tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 289 KUH Pidana dan/atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. ( Andik )