Pelaku Pembobolan Minimarket Jalan Bibis Karah Berhasil Diringkus, Unit Reskrim Polsek Jambangan Terima Apresiasi

Liputan Surabaya – Unit Reskrim Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya mengamankan Pria berinisial DW lantaran membobol Indomaret.

Satu pelaku yang berhasil diamankan polisi itu, merupakan karyawan indomaret berinisial D.W. (24) warga Jalan Sidonipah Kel. Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya.

Pelaku D.W ditangkap usai melakukan aksi pembobolan Minimarket Indomaret di wilayah Jalan Bibis Karah Kecamatan Jambangan Surabaya, pada Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 23.30 Wib.

Pelaku Pembobolan Minimarket Jalan Bibis Karah Berhasil Diringkus, Unit Reskrim Polsek Jambangan Terima Apresiasi
Pelaku Pembobolan Minimarket Jalan Bibis Karah Berhasil Diringkus, Unit Reskrim Polsek Jambangan Terima Apresiasi

“Dengan adanya laporan pencurian tersebut, kami langsung menindak lanjuti, bersama anggota Reskrim Polsek Jambangan dengan melakukan olah TKP dan berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan dari beberapa saksi yang berada disekitar TKP,” jelas Kapolsek Jambangan, Kompol Budi Waluyo, S.H., M.Hum.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Razia Gabungan Rayon 4 Polrestabes Surabaya, Antisipasi Aksi Kriminalitas di Malam Hari
LIPUTAN SURABAYA

Kompol Budi membeberkan, sebelum ditangkap oleh Polisi, tersangka DW sudah berhasil menjebol indomaret. Pelaku DW menjebol Indomaret dengan cara memanjat dan menjebol atap plafon Indomaret.

“Jadi dia melalui jebol atap plafon. Dia memanjat dan langsung merusak ventilasi,” jelas, Kompol Budi pada Selasa (04/04/2023).

Saat berada di dalam Indomaret, DW langsung melakukan aksinya. Beberapa barang di Indomaret berhasil digasak oleh tersangka DW. Mulai dari rokok sampai pampers.

SIMAK JUGA   Hak Jawab Jefri Kurniawan Direktur Retail Sales, PT Ritel Jaya Sakti

“Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu buah DVD rekaman CCTV pencurian, satu potong seragam kerja Indomart, satu potong jaket hoodie, satu unit sepeda motor Vario 150,” ungkap Budi.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari Humas Manajemen Indomaret Nurhudin memberikan apresiasi dengan mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Kepolisian khususnya Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya karena telah membekuk pencurian di Indomaret ini.

SIMAK JUGA   Semarak Bhayangkara EAK Cup 2024, 144 Atlet Tenis Meja Berebut Juara di Klenteng Eng An Kiong

Akibat dari perbuatannya pun, tersangka DW dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana selama 7 tahun.

( Andik )

 

BERITA HUKUM KRIMINAL

 

Pos terkait