Liputan Surabaya – Sidoarjo, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidoarjo Kota terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Berlokasi di Jl. Raya Cemeng Kalang No.12, Ngemplak, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kantor ini setiap harinya melayani Wajib Pajak (WP) untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan.
Layanan yang tersedia meliputi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran pajak lima tahunan, serta pengurusan mutasi keluar maupun mutasi masuk kendaraan bermotor. Proses pelayanan dilakukan sesuai standar yang berlaku dengan mengutamakan kecepatan, ketepatan, dan transparansi.
Petugas Samsat Sidoarjo Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain untuk menghindari denda administrasi, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah.
Sejumlah fasilitas penunjang, seperti ruang tunggu dan loket informasi, disediakan guna mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi kendaraan. Dengan sistem pelayanan terpadu ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraannya.
Pewarta : Musthofa
(RED)